Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pemprov Jakarta Minta Ribuan Guru Honorer yang Diberhentikan Tunggu Seleksi P3K

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juli 2024 00:21
Jakarta: Sebanyak empat ribu lebih guru honorer diberhentikan secara sepihak. Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta meminta mereka bersabar menunggu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dibuka tahun ini.
 
"Kita nanti kan ada seleksi P3K di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk P3K, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Budi mengaku tak memberikan keisitimewaan kepada ribuan guru honorer apabila ikut seleksi P3K. Seleksi pegawai pemerintah menjadi kewenangan dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

"Mereka yang saat ini guru honorer bisa ikut daftar ke sana. Sesuai dengan nanti kompetensinya dan kebutuhannya," terang dia.
 
Alih-alih membantu nasib guru honorer, Disdik menyalahkan kepala sekolah. Dengan dalih, kepala sekolah yang merekrut guru honorer.
 
"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi.
 
Baca Juga: Disdik Jakarta Salahkan Kepsek Soal Kasus Cleansing Ribuan Guru Honorer

Budi mengaku tidak punya solusi agar kebutuhan guru dapat terpenuhi secara cepat. Dia hanya menegaskan kebutuhan guru akan dipenuhi melalui mekanisme seleksi pegawai negeri.
 
"Sudah ada mekanismenya sendiri dari Disdik. Ada dari kontrak kerja individu (KKI) ada dari P3K dan ASN, yang itu semua sudah diatur oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB). Ketentuannya juga ada. Tidak bisa diangkat seenaknya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan