Jakarta: Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengeklaim tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam. Dia menyebut pembelian justru menghemat Rp2,5 miliar.
"Penilaian appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000, jadi ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," ujar Suzi dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Suzi menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Pengadaan lahan makam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Pembayaran menggunakan hasil penilaian KJPP.
Hasil penilaian KJPP dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 menyebut penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat.
Pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ihwal pemborosan pengadaan tanah makam di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut sebagai perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan Rp3.329.333.000 berkaitan pengadaan tanah makam covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Keuangan Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Dinas Pertamanan Hutan Kota membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan review atas laporan KJPP.
(Baca: DKI Bantah Boros Beli Lahan Makam)
Jakarta: Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi
DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengeklaim tidak ada pemborosan dalam pengadaan
lahan makam. Dia menyebut pembelian justru menghemat Rp2,5 miliar.
"Penilaian appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000, jadi ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," ujar Suzi dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Suzi menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Pengadaan lahan makam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Pembayaran menggunakan hasil penilaian KJPP.
Hasil penilaian KJPP dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 menyebut penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat.
Pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ihwal pemborosan pengadaan tanah makam di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut sebagai perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan Rp3.329.333.000 berkaitan pengadaan tanah makam covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Keuangan Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Dinas Pertamanan Hutan Kota membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan review atas laporan KJPP.
(Baca:
DKI Bantah Boros Beli Lahan Makam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)