Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji izin pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu syarat untuk pelonggaran sektor usaha yakni vaksinasi.
"Harus sudah vaksin, jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus sudah vaksin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.
Anies mengatakan pelonggaran mulai dilakukan saat DKI mendapatkan status level tiga dalam kebijakan PPKM. Setelah dapat penurunan level itu, Pemprov baru mengkaji sektor mana saja yang dapat izin untuk pelonggaran.
Anies juga mengatakan bakal ada pemantauan kegiatan yang ketat untuk memilah masyarakat yang sudah divaksinasi saat pelonggaran nanti. Pengecekan akan dilakukan menggunakan aplikasi JAKI.
Baca: Anies: Ingat, Sudah Divaksin Jangan Abai Prokes
"Tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," ujar Anies.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dua kali bakal diberi kebebasan lebih untuk beraktivitas. Masyarakat yang belum divaksin sama sekali bakal mendapatkan pembatasan yang ketat.
Meski begitu, Pemprov DKI bakal memberikan diskresi bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi medis tertentu. Namun, orang yang tidak bisa divaksinasi itu harus menyerahkan surat resmi dari dokter.
"Mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," tutur Anies.
Diskresi juga akan diberikan untuk orang yang baru sembuh dari paparan covid-19. Meski begitu, orang yang dapat diskresi akan mendapatkan pemantauan ketat saat beraktivitas.
Anies mengatakan vaksinasi menjadi harga mati bagi masyarakat saat pelonggaran PPKM nanti. Masyarakat diminta mematuhi aturan tersebut.
"Sama seperti keliling jalan-jalan naik tanpa helm, kalau keliling jalan-jalan pakai helm kalau sampai terpeleset tidak ikut protokol lalu lintas, kecelakanaan resikonya besar tapi kalau anda pakai helm," tutur Anies.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji izin pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu syarat untuk pelonggaran sektor usaha yakni
vaksinasi.
"Harus sudah vaksin, jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus sudah vaksin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.
Anies mengatakan pelonggaran mulai dilakukan saat DKI mendapatkan status level tiga dalam kebijakan
PPKM. Setelah dapat penurunan level itu, Pemprov baru mengkaji sektor mana saja yang dapat izin untuk pelonggaran.
Anies juga mengatakan bakal ada pemantauan kegiatan yang ketat untuk memilah masyarakat yang sudah divaksinasi saat pelonggaran nanti. Pengecekan akan dilakukan menggunakan aplikasi JAKI.
Baca:
Anies: Ingat, Sudah Divaksin Jangan Abai Prokes
"Tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," ujar Anies.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dua kali bakal diberi kebebasan lebih untuk beraktivitas. Masyarakat yang belum divaksin sama sekali bakal mendapatkan pembatasan yang ketat.
Meski begitu, Pemprov DKI bakal memberikan diskresi bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi medis tertentu. Namun, orang yang tidak bisa divaksinasi itu harus menyerahkan surat resmi dari dokter.
"Mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," tutur Anies.
Diskresi juga akan diberikan untuk orang yang baru sembuh dari paparan covid-19. Meski begitu, orang yang dapat diskresi akan mendapatkan pemantauan ketat saat beraktivitas.
Anies mengatakan vaksinasi menjadi harga mati bagi masyarakat saat pelonggaran PPKM nanti. Masyarakat diminta mematuhi aturan tersebut.
"Sama seperti keliling jalan-jalan naik tanpa helm, kalau keliling jalan-jalan pakai helm kalau sampai terpeleset tidak ikut protokol lalu lintas, kecelakanaan resikonya besar tapi kalau anda pakai helm," tutur Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)