Ilustrasi PSBB/MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Ilustrasi PSBB/MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

Pengawasan Perkantoran di Jakarta Diperketat Selama PPKM Jawa-Bali

Sri Yanti Nainggolan • 08 Januari 2021 18:50
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. Terutama aturan kapasitas bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
 
"Kami dari internal, dari Satpol PP, Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) bersama Polda Metro dan Kodam Jaya akan terus melakukan pengawasan secara intensif," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.  
 
Dia mengungkapkan tiap kantor akan menunjuk penanggung jawab untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan benar. Tujuannya agar penularan virus covid-19 bisa ditekan makin maksimal.

Baca: Total Denda PSBB Jakarta Mencapai Rp5,7 M
 
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11-25 Januari 2020, untuk masyarakat di Jawa-Bali. Salah satunya tentang kapasitas kantor dan jam operasional mal.
 
"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan