"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000 dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000," beber Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Januari 2021.
Sebanyak 316.754 orang melanggar aturan dengan tidak memakai masker. Sebanyak 7.361 orang mencapat sanksi teguran dan 285.762 orang melakukan kerja sosial, yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, sebanyak 23.631 orang membayar denda administratif sebesar Rp250 ribu. Sanksi progesif berlaku untuk kerja sosial dan denda administratif.
Selanjutnya, 2.080 tempat usaha atau tempat kerja ditutup sementara selama tiga hari pada masa pandemi covid karena melakukan pelanggaran. Sebanyak 528 tempat usaha atau perkantoran mendapat sanksi administratif dengan nilai bervariasi mencapai Rp50 juta. Sanksi progresif juga berlaku pada tempat usaha dan kerja.
Lalu, sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha. Saksi diberlakukan apabila terlambat atau tidak membayar denda administratif.
"Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah," kata Arifin.
Penertiban berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1295 Tahun 2020. Tujuannya, meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan protokol kesehatan.
(REN)