Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama (tengah) - Medcom.id/Zaenal Arifin.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama (tengah) - Medcom.id/Zaenal Arifin.

Germo Kafe Khayangan Bekas 'Penghuni' Kalijodo

Zaenal Arifin • 18 Februari 2020 04:53
Jakarta: Tersangka kasus perdagangan orang di Kafe Khayangan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, disebut bekas 'penghuni' Kalijodo. Tersangka bahkan merupakan pemain lama di dunia prostitusi.
 
"Yang menarik dari hasil penyelidikan kami adalah, ternyata mami-mami (Germo) ini pemain lama, dulu mereka kerja di Kalijodo," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama dalam jumpa pers di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
 
Piter menilai penertiban kawasan Kalijodo tidak mampu menyelesaikan permasalahan prostitusi. Hal ini merujuk dari terungkapnya kasus prostitusi di Kafe tersebut. 

"Ketika Kalijodo ditertibkan, dibersihkan, ternyata itu tidak menyelesaikan permasalahan, sehingga membentuk koloni-koloni atau kelompok-kelompk semacam lokalisasi kecil-kecilan, salah satunya adalah di bantaran rel kereta api di Kafe Khayangan ini," kata dia.
 
Germo Kafe Khayangan Bekas Penghuni Kalijodo
H, tersangka bisnis prostitusi anak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
 
Bukan hanya di Kafe Khayangan, kata Piter, pihaknya juga mengungkap kasus serupa di beberapa tempat lain. Seperti di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang diduga akibat dari penertiban kawasan Kalijodo.
 
"Kemudian kita cek juga persoalan di Kalibata, juga seperti itu, kemudian di beberapa tempat yang lain, sehingga kami simpulkan bahwa penyelesaian-penyelesaian sebelumnya tidak tuntas, sehingga menimbulkan pembentukan jaringan atau kelompok lokalisasi yang baru," kata dia.
 
Piter mengatakan penghasilan tempat-tempat lokalisasi itu cukup mengejutkan. Mereka bisa meraup Rp2 miliar setiap bulannya.
 
"Kami tidak hanya menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi kami juga akan menerapkan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) berikut dengan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga benar-benar membuat penjeraan terhadap pelakunya," tegas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan