Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kafe Khayangan, Jakarta Utara, sudah masuk kategori perbudakan. Pasalnya, korban dieksploitasi secara ekonomi.
"Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan yang kami sebut bonded seksual atau perbudakan seksual yang masuk dalam kategori ekploitasi seksual komersial," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Gedung Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut dia, pemerintah harus hadir di dalam menyikapi persoalan anak-anak korban bisnis esek-esek ini. Pemerintah dan pihak-pihak terkait wajib turun tangan memberangus kasus-kasus serupa yang belum terungkap.
"Tidak ada alasan, (pemerintah) untuk melakukan tindakan-tindakan nyata dalam mengurangi atau memutus mata rantai eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi ekonomi terhadap anak," tegas dia.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus perdagangan manusia di Kafe Khayangan, Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan. Masing-masing tersangka berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Gedung Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Abidin
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari
Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban anak-anak berusia di bawah umur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kafe Khayangan, Jakarta Utara, sudah masuk kategori perbudakan. Pasalnya, korban dieksploitasi secara ekonomi.
"Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan yang kami sebut
bonded seksual atau perbudakan seksual yang masuk dalam kategori ekploitasi seksual komersial," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Gedung Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut dia, pemerintah harus hadir di dalam menyikapi persoalan anak-anak korban bisnis esek-esek ini. Pemerintah dan pihak-pihak terkait wajib turun tangan memberangus kasus-kasus serupa yang belum terungkap.
"Tidak ada alasan, (pemerintah) untuk melakukan tindakan-tindakan nyata dalam mengurangi atau memutus mata rantai eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi ekonomi terhadap anak," tegas dia.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus perdagangan manusia di Kafe Khayangan,
Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan. Masing-masing tersangka berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Gedung Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Abidin
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari
Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban anak-anak berusia di bawah umur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)