Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta terbuka soal rencana perluasan kawasan Taman Impian Ancol bagian timur. Rencana tersebut harus dibahas tuntas dengan DPRD DKI.
"Yang perlu di highlight peruntukan (perluasan) 120 hektare seperti apa, tentu ada master plan. Semua perluasan itu mesti ada indikasinya buat apa," ucap Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2020.
Gilbert menilai reklamasi Ancol hanya mementingkan kepentingan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Sebab, masyarakat yang ingin masuk Ancol harus membayar.
"Kita maunya ada pantai yang terbuka (gratis) untuk publik. Sampai sekarang kan enggak ada gambaran itu untuk kepentingan umum, tapi lebih untuk kepentingan perusahaan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: DPRD DKI Belum Terima Revisi Aturan Reklamasi Ancol
Pemprov DKI diminta menjelaskan jatah lima persen lahan reklamasi Ancol. Dasar perhitungan jatah lahan dari proyek reklamasi Ancol itu harus jelas.
"Pembagian dengan DKI itu dipakai di mana, kan tadinya 15 persen terus jadi lima persen, kenapa Gubernur (Anies Baswedan) mengambil lima persen," tanya Gilbert.
Pemprov DKI mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol bagian timur seluas 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Setelah menuai polemik, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejak ditetapkan pada 2014. Saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga undang-undang sebagai dasar.
Terdiri Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga aturan tersebut hanya berdasar atas kewenangan diskresi gubernur.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta terbuka soal rencana perluasan kawasan Taman Impian Ancol bagian timur. Rencana tersebut harus dibahas tuntas dengan DPRD DKI.
"Yang perlu di
highlight peruntukan (perluasan) 120 hektare seperti apa, tentu ada
master plan. Semua perluasan itu mesti ada indikasinya buat apa," ucap Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2020.
Gilbert menilai reklamasi Ancol hanya mementingkan kepentingan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Sebab, masyarakat yang ingin masuk Ancol harus membayar.
"Kita maunya ada pantai yang terbuka (gratis) untuk publik. Sampai sekarang kan enggak ada gambaran itu untuk kepentingan umum, tapi lebih untuk kepentingan perusahaan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: DPRD DKI Belum Terima Revisi Aturan Reklamasi Ancol
Pemprov DKI diminta menjelaskan jatah lima persen lahan reklamasi Ancol. Dasar perhitungan jatah lahan dari proyek reklamasi Ancol itu harus jelas.
"Pembagian dengan DKI itu dipakai di mana, kan tadinya 15 persen terus jadi lima persen, kenapa Gubernur (Anies Baswedan) mengambil lima persen," tanya Gilbert.
Pemprov DKI mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol bagian timur seluas 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Setelah menuai polemik, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejak ditetapkan pada 2014. Saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga undang-undang sebagai dasar.
Terdiri Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga aturan tersebut hanya berdasar atas kewenangan diskresi gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)