Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 8  Juni 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Aturan PSBB Total Fokus ke Kegiatan Perkantoran

Sri Yanti Nainggolan • 12 September 2020 21:26
Jakarta: Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total sedang disiapkan. Regulasi ini akan berfokus pada sektor yang rentan penularan covid-19.
 
"Yang paling banyak itu kan memang perkantoran karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 12 September 2020. 
 
Namun, Anies menekankan pengetatan akan dilakukan di semua sektor. Ia juga menggarisbawahi PSBB ini pembatasan, bukan pelarangan. 

"Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (virus korona)," jelas dia. 
 
Ia mengungkapkan penularan cenderung terjadi di ruang privat atau semiprivat. Dia mencontohkan di ruang rapat dengan peserta tak memakai masker dan tak memperhatikan jumlah orang di dalamnya. 
 
Baca: Anies Beberkan Detail Aturan PSBB Total Besok
 
"Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan tapi ketika masuk privat dan semiprivat ya harus sama-sama menjaga," ucap dia. 
 
Anies juga menyebutkan mayoritas kasus positif di klaster perkantoran tidak memiliki gejala. Jadi, kebanyakan pasien menjalani isolasi mandiri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan