Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun Tomang, Jakarta, saat PSBB, Jumat, 10 April 2020. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun Tomang, Jakarta, saat PSBB, Jumat, 10 April 2020. Foto: Antara/Nova Wahyudi

Anies Beberkan Detail Aturan PSBB Total Besok

Sri Yanti Nainggolan • 12 September 2020 20:44
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Minggu, 13 September 2020. PSBB total mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
 
"Besok akan kita umumkan karena malam ini sedang dituntaskan peraturannya," ujar Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 12 September 2020. 
 
Menurut dia, aturan akan dibeberkan secara mendetail hingga pasal per pasal agar tak terjadi perbedaan interpretasi.  Ia yakin masyarakat akan lebih siap menghadapi PSBB kali ini. Pasalnya, warga sudah terbiasa dengan protokol kesehatan. 

"Nah, sekarang ini kita sudah melihat lebih banyak tempat-tempat yang sudah bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, (meskipun) ada yang belum," lanjut dia. 
 
Untuk itu, PSBB kali ini lebih memperhitungkan persiapan beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas berbatas. Sektor-sektor ini, kata dia, tidak memiliki kegiatan yang menjadikan klaster penyebaran virus korona (covid-19).
 
Sabtu ini, pasien positif menderita virus korona di DKI Jakarta bertambah 1.440 orang. Total Ibu Kota dilanda 53.761 kasus covid-19 dengan 12.174 pasien di antaranya menjadi kasus aktif atau masih dirawat maupun diisolasi. 
 
Sebanyak 40.183 pasien covid-19 dinyatakan pulih sehingga tingkat kesembuhan di DKI 74,7 persen, sedangkan 1.404 orang meninggal dengan tingkat kematian 2,6 persen. Sementara itu, persentase hasil positif pada tes (positivity rate) di Jakarta 12,3 persen sepekan terakhir. 
 
Melesatnya pertambahan kasus covid-19 memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat. Keputusan ini diterapkan setelah angka kematian meningkat, sedangkan sisa tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan covid-19 makin sedikit.
 
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat tujuh dari 67 RS rujukan covid-19 di DKI Jakarta sudah penuh 100 persen. Sementara itu, 46 rumah sakit rujukan terisi 68,6 persen. Hanya 14 rumah sakit yang kapasitas ruang isolasinya baru terisi 20,9 persen.
  
Baca: Satgas: Tidak Ada Jalan Selain Rem Darurat
 
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut kasus covid-19 di DKI naik usai PSBB total dihentikan. PSBB berakhir Kamis, 4 Juni 2020, dan diganti menjadi PSBB transisi pada Jumat, 5 Juni 2020, hingga sekarang.
 
Saat PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020, hingga awal Juni, penambahan harian kasus covid-19 di Jakarta di bawah 200 pasien. Pada PSBB transisi, kasus baru di DKI meroket hingga bertambah 1.450 kasus Kamis, 10 September 2020, dan menjadi yang tertinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan