Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan PSBB di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 11 April 2020. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan PSBB di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 11 April 2020. Foto: Antara/Nova Wahyudi

Surat Teguran Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2020 16:25
Jakarta: Tampilan surat teguran pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mirip surat tilang. Namun, teguran bukan bentuk penilangan kendaraan bermotor di jalan raya.
 
"Suratnya dimodifikasi dimasukkan apa saja yang ditegur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2020.
 
Surat itu mencantumkan beberapa jenis teguran yang dilanggar warga. Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran meliputi tidak bermasker, tidak bersarung tangan, suhu tubuh di atas normal, ojek online mengangkut penumpang, dan penumpang tidak satu alamat.

Untuk pengguna mobil pribadi, ada teguran tidak bermasker, jumlah penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh di atas normal. Teguran untuk angkutan umum serupa dengan pengguna mobil pribadi dengan tambahan tidak ada jarak antarpenumpang dan melewati jam operasional.
 
Surat teguran itu bakal digunakan polisi untuk mendata para pelanggar. Data itu dikirimkan langsung ke basis data Polda Metro Jaya. Surat teguran ini diharap bisa membuat masyarakat patuh dengan PSBB.
 
"Kita harapkan masyarakat dengan cara ditegur seperti ini langsung mau berubah, sadar bahwa memang penyebaran covid-19 (virus korona) berbahaya harus cepat kita perangi bersama," ujar Yusri.
 
Yusri mengatakan, penumpang bakal disanksi tegas sesuai aturan jika masih membandel setelah dapat surat teguran. Namun, sanksi tersebut menjadi pilihan terakhir untuk menertibkan masyarakat.
 
"Kita enggak mengharapkan (sampai tindakan tegas). Kita ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai," tutur Yusri.
 
Surat Teguran Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang
Surat teguran pelanggar PSSB. Foto: Istimewa
 
Baca: Pelanggaran PSBB Hari Keempat, Mayoritas Tidak Menggunakan Masker
 
Sementara itu, jumlah pasien positif korona di Indonesia per Rabu, 15 April 2020, mencapai 5.136 orang dengan 297 di antaranya kasus baru. Sebanyak 446 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 469 orang meninggal akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
 
Penularan virus dengan gejala flu, demam, hingga sesak napas itu kebanyakan terjadi di DKI Jakarta. Data di situs corona.jakarta.go.id menyebutkan ada 2.447 pasien positif di Ibu Kota. Sebanyak 1.424 pasien dirawat, 613 isolasi mandiri, 164 sembuh, dan meninggal 246 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan