Jakarta: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku per Jumat (10/4/2020) untuk seluruh wilayah di Ibukota Indonesia. Selain itu, sejumlah pihak melakukan pengawasan di sejumlah pintu keluar dan masuk daerah, termasuk di jalan tol, dan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran.
Polisi mulai menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tercatat ada ribuan orang terjaring pada hari keempat pemberlakuan PSBB.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran kita catat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Jenis pelanggaran terbanyak terjadi, yakni pengendara yang tidak menggunakan masker. Sambodo menyebut jumlahnya mencapai 2.304.
"Kemudian, 787 pelanggaran membawa penumpang melebihi kapasitas, yakni 50 persen. Lalu, 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," beber Sambodo.
Penindakan yang dilakukan polisi bukan pemberian sanksi. Pelanggar baru diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Namun, polisi akan menindak tegas pelanggar yang membandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana kurungan dan denda yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 23 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Jakarta: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku per Jumat (10/4/2020) untuk seluruh wilayah di Ibukota Indonesia. Selain itu, sejumlah pihak melakukan pengawasan di sejumlah pintu keluar dan masuk daerah, termasuk di jalan tol, dan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran.
Polisi mulai menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tercatat ada ribuan orang terjaring pada hari keempat pemberlakuan PSBB.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran kita catat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Jenis pelanggaran terbanyak terjadi, yakni pengendara yang tidak menggunakan masker. Sambodo menyebut jumlahnya mencapai 2.304.
"Kemudian, 787 pelanggaran membawa penumpang melebihi kapasitas, yakni 50 persen. Lalu, 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," beber Sambodo.
Penindakan yang dilakukan polisi bukan pemberian sanksi. Pelanggar baru diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Namun, polisi akan menindak tegas pelanggar yang membandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana kurungan dan denda yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 23 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)