Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB seperti masa awal pandemi korona (covid-19) diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aktivitas perkantoran ditiadakan dan tempat hiburan ditutup. Namun beberapa aktivitas lain masih diperbolehkan meski dengan pembatasan.
"Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh asalkan menerapkan protokol kesehatan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Artinya, rumah ibadah di satu tempat tak boleh digunakan warga dari lingkungan lain. Sementara itu, rumah ibadah di kawasan zona merah atau kasus covid-19 tinggi di Jakarta, dilarang dibuka.
"Kawasan yang punya kasus (covid-19) tinggi, RW dengan kasus tinggi, maka kegiatan ibadah di rumah," kata Anies.
Meski beberapa aktivitas di luar rumah diperbolehkan, Anies menganjurkan warga beraktivitas di rumah. Dia juga memperbolehkan restoran, rumah makan, dan kafe beroperasi. Namun tak ada kegiatan makan di tempat.
Kemudian, kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa juga tak diperbolehkan.
"Karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," kata Anies.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mencabut pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
PSBB seperti masa awal pandemi korona (covid-19) diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aktivitas perkantoran ditiadakan dan tempat hiburan ditutup. Namun beberapa aktivitas lain masih diperbolehkan meski dengan pembatasan.
"Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh asalkan menerapkan protokol kesehatan," kata
Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Artinya, rumah ibadah di satu tempat tak boleh digunakan warga dari lingkungan lain. Sementara itu, rumah ibadah di kawasan zona merah atau kasus covid-19 tinggi di Jakarta, dilarang dibuka.
"Kawasan yang punya kasus (
covid-19) tinggi, RW dengan kasus tinggi, maka kegiatan ibadah di rumah," kata Anies.