ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

PSBB DKI, Kantor Hingga Tempat Hiburan Tak Boleh Beroperasi

Sri Yanti Nainggolan • 09 September 2020 21:03
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB seperti masa awal pandemi korona (covid-19) diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. 
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aktivitas perkantoran ditiadakan dan tempat hiburan ditutup. Namun beberapa aktivitas lain masih diperbolehkan meski dengan pembatasan.
 
"Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh asalkan menerapkan protokol kesehatan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020. 

Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
 
Artinya, rumah ibadah di satu tempat tak boleh digunakan warga dari lingkungan lain. Sementara itu, rumah ibadah di kawasan zona merah atau kasus covid-19 tinggi di Jakarta, dilarang dibuka.
 
"Kawasan yang punya kasus (covid-19) tinggi, RW dengan kasus tinggi, maka kegiatan ibadah di rumah," kata Anies.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan