Suasana di trotoar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat -- MTVN/Whisnu Mardiansyah
Suasana di trotoar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat -- MTVN/Whisnu Mardiansyah

PKL Rela Kucing-kucingan demi Jualan di Trotoar

Whisnu Mardiansyah • 07 Juni 2016 13:51
medcom.id, Jakarta: Larangan trotoar atau pedestrian sebagai tempat berdagang atau mangkal ojek nyatanya banyak yang tak menggubris. Sejumlah pedagang kali lima (PKL) dan tukang ojek masih nekat mangkal dan berjualan di trotoar meskipun ada ancaman denda sebesar Rp250 ribu.
 
"Habis mau gimana lagi, kita kan sama-sama butuh makan. Kalau razia, kita kucing-kucingan aja mas," kata seorang pedagang sate yang enggan disebutkan namanya kepada metrotvnews.com, di Trotoar Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
 
Berdasarkan pantauan metrotvnews.com, PKL dan tukang ojek mulai menyerbu trotoar di depan Kemendikbud saat mendekati jam pulang kerja. Padahal, jelas tertulis larangan mangkal di trotoar di spanduk yang terpasang persis di belakang dagangan PKL.

Para PKL mengaku, tindakan mereka berjualan di trotoar menyalahi aturan. Namun, mereka seolah tidak punya pilihan lain karena kesulitan mencari lapak untuk menggelar dagangan.
 
"Buat cari-cari makan sama buat Lebaran," ujar pedagang sate lagi.
 
Hal senada diungkapkan Samsul. Tukang ojek ini tahu risikonya mangkal di trotoar, yaitu ban dikempesi atau motor harus dikandangkan.
 
"Saya gampang, tinggal kabur kalau ada razia," jelas Samsul.
 
(Baca: Mangkal di Trotoar, Siap-Siap Motor 'Dikandangkan')
 
Sementara dari sisi pejalan kaki, banyak yang mengeluh. Trotoar yang seharusnya menjadi hak mereka habis terpakai untuk lapak para PKL dan tempat mangkal ojek. Tidak jarang, mereka harus turun ke jalan raya dengan risiko terserempet motor atau mobil.
 
"Jelas terganggu. Di sini sore kan ramai. Apalagi di beberapa bagian trotoar menyempit karena ada pembangunan MRT," kata Novi, seorang pejalan kaki yang sedang menunggu bis jurusan Bekasi.
 
PKL Rela Kucing-kucingan demi Jualan di Trotoar
Suasana di trotoar Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat -- MTVN/Whisnu Mardiansyah
 
Namun, teryata keluhan Novi tidak dirasakan semua orang. Beberapa pejalan kaki justru merasa diuntungkan dengan adanya PKL di trotoar.
 
"Engga apa-apa, biar mudah cari jajanan kalau habis pulang kerja. Asal jangan kotor aja," kata Aris.
 
Polda Metro Jaya pada 17-31 Mei telah melakukan penertiban trotoar yang kerap dimanfaatkan pengendara sepeda motor, dan pedagang kaki lima. Penertiban ini dalam rangka mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut sesuai peruntukan.
 
Menurut Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kesemerawutan penggunaan trotoar ini seperti terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Hingga Jalan MH. Thamrin. Trotoar di kawasan ini sering disalahgunakan sebagai tempat mangkal ojek, dan area pedagang kaki lima.
 
Hasil selama penertiban, 192 pengendara motor yang sedang mangkal di trotoar terjaring razia. Ratusan pengendara itu dikenakan sanksi tindak pelanggaran (tilang) lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu.
 
(Baca: Parkir di Trotoar, 192 Pengendara Motor Ditilang)
 
Selain pengendara motor, aparat kepolisian dalam operasi ini juga memberi teguran kepada 128 orang lainnya guna mengatasi kesemerawutan di trotoar. Budiyato menuturkan, kini telah terjadi perubahan situasi di kawasan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan