medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya pada 17-31 Mei telah melakukan penertiban trotoar, yang kerap dimanfaatkan pengendara sepeda motor, dan pedagang kaki lima. Penertiban ini dalam rangka mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut sesuai peruntukan.
Menurut Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kesemerawutan penggunaan trotoar ini seperti terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Hingga jalan MH. Thamrin. Trotoar di kawasan ini sering disalahgunakan sebagai tempat mangkal ojek, dan area pedagang kaki lima.
Kesemerawutan ini, sambung Budiyanto, berakibat tidak berfungsinya trotoar secara maksimal sebagai pedestrian dan menurunnya daya tampung jalan.
"Pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum bagi pengguna pejalan kaki bukan sebagai tempat parkir, berdagang dan pangkalan ojek. Sehingga perlu dikembalikan pada fungsi yang sebenarnya," kata Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Senin (6/6/2016)
Hasil penindakan--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo.
Hasil selama giat penertiban, 192 pengendara motor yang sedang mangkal di trotoar terjaring razia. Budiyanto menuturkan, ratusan pengendara tersebut dikenakan sanksi tindak pelanggaran (tilang) lantaran melanggar Undang-Undang Nomor. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Pelanggar pun wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu.
"Seluruh pelanggar telah dilakukan tindak penilangan. Keputusan (denda) terakhir ada pada hakim di persidangan. Kalau melanggar rambu-rambu bisa kena denda maksimal Rp500 ribu," paparnya.
Kegiatan--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo.
Selain pengendara motor, aparat kepolisian dalam operasi ini juga memberi teguran kepada 128 orang lainnya guna mengatasi kesemerawutan di trotoar. Budiyato menuturkan, kini telah terjadi perubahan situasi di kawasan tersebut.
"Kita tegur pedagang kaki lima agar tidak berjualan lagi di sepanjang trotoar. Dan yang lebih penting adanya suatu perubahan situasi dari kondisi awal, selama dan setelah penertiban selama 16 hari," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya pada 17-31 Mei telah melakukan penertiban trotoar, yang kerap dimanfaatkan pengendara sepeda motor, dan pedagang kaki lima. Penertiban ini dalam rangka mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut sesuai peruntukan.
Menurut Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kesemerawutan penggunaan trotoar ini seperti terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Hingga jalan MH. Thamrin. Trotoar di kawasan ini sering disalahgunakan sebagai tempat mangkal ojek, dan area pedagang kaki lima.
Kesemerawutan ini, sambung Budiyanto, berakibat tidak berfungsinya trotoar secara maksimal sebagai pedestrian dan menurunnya daya tampung jalan.
"Pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum bagi pengguna pejalan kaki bukan sebagai tempat parkir, berdagang dan pangkalan ojek. Sehingga perlu dikembalikan pada fungsi yang sebenarnya," kata Budiyanto kepada
Metrotvnews.com, Senin (6/6/2016)
Hasil penindakan--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo.
Hasil selama giat penertiban, 192 pengendara motor yang sedang mangkal di trotoar terjaring razia. Budiyanto menuturkan, ratusan pengendara tersebut dikenakan sanksi tindak pelanggaran (tilang) lantaran melanggar Undang-Undang Nomor. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Pelanggar pun wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu.
"Seluruh pelanggar telah dilakukan tindak penilangan. Keputusan (denda) terakhir ada pada hakim di persidangan. Kalau melanggar rambu-rambu bisa kena denda maksimal Rp500 ribu," paparnya.
Kegiatan--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo.
Selain pengendara motor, aparat kepolisian dalam operasi ini juga memberi teguran kepada 128 orang lainnya guna mengatasi kesemerawutan di trotoar. Budiyato menuturkan, kini telah terjadi perubahan situasi di kawasan tersebut.
"Kita tegur pedagang kaki lima agar tidak berjualan lagi di sepanjang trotoar. Dan yang lebih penting adanya suatu perubahan situasi dari kondisi awal, selama dan setelah penertiban selama 16 hari," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)