Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kepemimpinannya akan berakhir pada Oktober 2022. Namun, dia memastikan masih fokus dalam menuntaskan tugasnya di Jakarta.
“Saya masih terus bekerja di Jakarta, belum ada kata akhir sampai sudah tuntas,” kata Anies di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Ia menjelaskan meski Oktober semakin dekat tidak membuat ia bekerja dengan lambat. Dia memiliki prinsip untuk bekerja penuh.
Baca: Anies: Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh Memonopoli Pembangunan
“Sekarang fokus seakan kita masih bertugas bertahun-tahun, jangan seakan-akan kita bertugas tinggal berapa bulan kemudian slow down,” jelas dia.
“Tetap jalan terus, tetap memastikan semua program berjalan dengan baik,” imbuh dia.
Anies akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru dilaksanakan pada akhir 2024. Praktis ada waktu sekitar dua tahun Jakarta akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada aturan mengenai hal itu dalam Pasal 210 ayat 9. Aturan itu antara lain cara mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kepemimpinannya akan berakhir pada Oktober 2022. Namun, dia memastikan masih fokus dalam menuntaskan tugasnya di Jakarta.
“Saya masih terus bekerja di Jakarta, belum ada kata akhir sampai sudah tuntas,” kata
Anies di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Ia menjelaskan meski Oktober semakin dekat tidak membuat ia bekerja dengan lambat. Dia memiliki prinsip untuk bekerja penuh.
Baca:
Anies: Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh Memonopoli Pembangunan
“Sekarang fokus seakan kita masih bertugas bertahun-tahun, jangan seakan-akan kita bertugas tinggal berapa bulan kemudian
slow down,” jelas dia.
“Tetap jalan terus, tetap memastikan semua program berjalan dengan baik,” imbuh dia.
Anies akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru dilaksanakan pada akhir 2024. Praktis ada waktu sekitar dua tahun Jakarta akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada aturan mengenai hal itu dalam Pasal 210 ayat 9. Aturan itu antara lain cara mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)