Jakarta: Aplikasi Waze atau perangkat navigasi bisa menunjukkan titik-titik kamera tilang elektronik (e-TLE). Hal ini diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin.
"e-TLE tidak hanya penegakan hukum, ada unsur prevensi dan edukasi melalui aplikasi Waze sehingga terwujudnya budaya tertib berlalu lintas," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Menurut Agus, seluruh tata letak kamera bisa terdeteksi lewat waze. Sehingga, tak ada alasan bagi pengendara untuk melanggar lalu lintas.
"Sungguh terlalu jika masih ada pengendara yang melanggar lalu lintas," ujar Agus.
Agus mengatakan langkah ini juga dilakukan untuk menepis anggapan petugas selalu meraup keuntungan dari penindakan hukum atau tilang. Dia menegaskan pemikiran tersebut salah besar.
Baca: 81 Kamera Tilang Elektronik Dipasang September 2019
Agus pun berharap pengendara tertib berlalu lintas bukan lantaran takut ditilang. Namun, kesadaran menaati peraturan lalu lintas tersebut.
"Jangan hanya gara-gara itu (warning kamera e-TLE) kita jadi tertib berlalu lintas ya. Jadikanlah tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan demi kelancaran dan keselamatan Anda di jalan raya," pungkas Agus.
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan e-TLE sejak 1 November 2018. Ada 12 kamera yang terpasang di sejumlah ruas protokol.
Kamera tersebut terpasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Antara lain di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera tersebut yakni melanggar marka jalan, lampu merah, ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan kecepatan maksimal 40km/jam.
Jakarta: Aplikasi
Waze atau perangkat navigasi bisa menunjukkan titik-titik kamera tilang elektronik (e-TLE). Hal ini diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin.
"e-TLE tidak hanya penegakan hukum, ada unsur prevensi dan edukasi melalui aplikasi
Waze sehingga terwujudnya budaya tertib berlalu lintas," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Menurut Agus, seluruh tata letak kamera bisa terdeteksi lewat
waze. Sehingga, tak ada alasan bagi pengendara untuk melanggar lalu lintas.
"Sungguh terlalu jika masih ada pengendara yang melanggar lalu lintas," ujar Agus.
Agus mengatakan langkah ini juga dilakukan untuk menepis anggapan petugas selalu meraup keuntungan dari penindakan hukum atau tilang. Dia menegaskan pemikiran tersebut salah besar.
Baca: 81 Kamera Tilang Elektronik Dipasang September 2019
Agus pun berharap pengendara tertib berlalu lintas bukan lantaran takut ditilang. Namun, kesadaran menaati peraturan lalu lintas tersebut.
"Jangan hanya gara-gara itu (
warning kamera e-TLE) kita jadi tertib berlalu lintas ya. Jadikanlah tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan demi kelancaran dan keselamatan Anda di jalan raya," pungkas Agus.
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan e-TLE sejak 1 November 2018. Ada 12 kamera yang terpasang di sejumlah ruas protokol.
Kamera tersebut terpasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Antara lain di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB,
Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda,
Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera tersebut yakni melanggar marka jalan, lampu merah, ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan kecepatan maksimal 40km/jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)