Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Taufiqqurrahman mengancam memerkarakan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest Tanudjaja. Ancaman ini buntut dari tudingan politik uang dalam pemilihan wakil gubernur (wagub).
"Iya, saya berencana melaporkan PSI ke Polda Metro Jaya. Tapi besok, hari ini saya ada kesibukan lain. Jadi, besok saya lapor ya," kata Taufiqqurrahman kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Kader Partai Demokrat itu belum bisa memastikan waktu kedatangan besok ke polisi. Ia berjanji akan menginformasikannya nanti malam. "Nanti saya kabari lagi pukul berapa saya ke Polda besok ya," ujar dia.
Tudingan politik uang dalam pemilihan wagub DKI datang dari Rian dalam melihat berlarutnya pemilihan wagub. Hal itu disampaikan Rian dalam konferensi pers, Senin, 15 Juli 2019, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
PSI, kata Rian, mendengar kabar ada dugaan politik uang dalam pemilihan pengganti eks Wagub Sandiaga Uno. Menurut dia, transaksi uang ditujukan agar legislator DKI mau datang dan memenuhi syarat kuorum pemilihan wagub.
"Ya standar, artinya gini modusnya pokoknya untuk datang, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi nanti siapa pun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi menyetujui atau menolak. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya, kebayang ya dan satu kursi ratusan juta," ungkap Rian.
Taufiqqurrahman menegaskan pemilihan wagub pengganti adalah suatu proses politik penting yang harus dituntaskan DPRD DKI. Hal itu sesuai Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan wagub telah tertunda cukup lama sejak Sandi mundur dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 27 Agustus 2018. Sementara itu, wagub memiliki sejumlah tugas khusus yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan Rian pun, kata Taufiqqurrahman, perlu diklarifikasi dan disikapi. Dia memastikan tudingan itu tidak berdasarkan data dan fakta.
Baca: Pemilihan Wagub DKI Dituding Gelap
"Itu hanya bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para anggota DPRD mengingat sampai saat ini proses pemilihan wagub pengganti belum terjadi," tutur dia.
Ia menilai pernyataan Rian itu sangat tendensius dan menghina kehormatan dan harga dirinya sebagai anggota DPRD DKI dan anggota Panitia Khusus Pemilihan Wagub. Untuk itu, ia akan melaporkan Rian dengan tuduhan penghinaan.
"Kita kenakan Pasal 310, Pasal 321 KUHP," jelas dia.
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Taufiqqurrahman mengancam memerkarakan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest Tanudjaja. Ancaman ini buntut dari tudingan politik uang dalam pemilihan wakil gubernur (wagub).
"Iya, saya berencana melaporkan PSI ke Polda Metro Jaya. Tapi besok, hari ini saya ada kesibukan lain. Jadi, besok saya lapor ya," kata Taufiqqurrahman kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Kader Partai Demokrat itu belum bisa memastikan waktu kedatangan besok ke polisi. Ia berjanji akan menginformasikannya nanti malam. "Nanti saya
kabari lagi pukul berapa saya ke Polda besok ya," ujar dia.
Tudingan politik uang dalam pemilihan wagub DKI datang dari Rian dalam melihat berlarutnya pemilihan wagub. Hal itu disampaikan Rian dalam konferensi pers, Senin, 15 Juli 2019, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
PSI, kata Rian, mendengar kabar ada dugaan politik uang dalam pemilihan pengganti eks Wagub Sandiaga Uno. Menurut dia, transaksi uang ditujukan agar legislator DKI mau datang dan memenuhi syarat kuorum pemilihan wagub.
"Ya standar, artinya gini modusnya pokoknya untuk datang, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi nanti siapa pun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi menyetujui atau menolak. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya, kebayang ya dan satu kursi ratusan juta," ungkap Rian.
Taufiqqurrahman menegaskan pemilihan wagub pengganti adalah suatu proses politik penting yang harus dituntaskan DPRD DKI. Hal itu sesuai Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan wagub telah tertunda cukup lama sejak Sandi mundur dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 27 Agustus 2018. Sementara itu, wagub memiliki sejumlah tugas khusus yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan Rian pun, kata Taufiqqurrahman, perlu diklarifikasi dan disikapi. Dia memastikan tudingan itu tidak berdasarkan data dan fakta.
Baca: Pemilihan Wagub DKI Dituding Gelap
"Itu hanya bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para anggota DPRD mengingat sampai saat ini proses pemilihan wagub pengganti belum terjadi," tutur dia.
Ia menilai pernyataan Rian itu sangat tendensius dan menghina kehormatan dan harga dirinya sebagai anggota DPRD DKI dan anggota Panitia Khusus Pemilihan Wagub. Untuk itu, ia akan melaporkan Rian dengan tuduhan penghinaan.
"Kita kenakan Pasal 310, Pasal 321 KUHP," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)