Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2016. Foto: MI/Panca Syurkani
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2016. Foto: MI/Panca Syurkani

Pemprov-DPRD DKI Diminta Dewasa Sikapi Hak Interpelasi

03 Februari 2018 16:29
Jakarta: Pengajuan hak interpelasi sempat mencuat pada 100 hari pertama duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno memimpin DKI Jakarta. Hak istimewa itu digagas wakil rakyat DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan. PDI Perjuangan menganggap sejumlah kebijakan Anies-Sandi menabrak peraturan daerah (perda).

Pemprov DKI sempat bereaksi atas usulan itu. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kebijakan yang mereka jalankan semata-mata untuk kepentingan rakyat. 

Bagi Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, hak interpelasi semestinya disikapi positif. Hak itu lumrah digunakan saat anggota DPRD merasa ada yang janggal dengan kebijakan eksekutif. Dan pengajuan hak ini tercantum di Pasal 63 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Sungguh tidak proporsional jika Pemprov DKI kebakaran jenggot dengan rencana interpelasi," kata politikus Partai NasDem itu, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca: Hak Interpelasi Jangan Hanya Buat Sensasi

Sahroni menyatakan kebijakan yang prorakyat bukan berarti harus mengesampingkan peraturan yang berlaku. "Kebijakan tidak boleh menghalalkan segala cara dengan dalih 'atas nama rakyat'," katanya.

Ia meminta pemimpin DKI menjadikan peraturan sebagai pijakan untuk menelurkan kebijakan. Karena, menurutnya, perjalanan pemerintahan Anies-Sandi akan selalu diperhadapkan dengan catatan negatif jika kerap menabrak aturan.

Ini terbukti saat Anies memperbolehkan kembali becak beroperasi di Ibu Kota. Padahal, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Moda Transportasi dan Perda Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketertiban, tegas melarang pengoperasian becak.

Bijak menggunakannya

Wakil rakyat ber-KTP Jakarta ini juga berharap hak interpelasi dipergunakan oleh anggota DPRD dengan bijak. "Arahkan untuk perbaikan kebijakan. Bagaimana pun, kondusivitas Jakarta harus dijaga. Kepentingan publik harus lebih dominan untuk diperhatikan, bukan sebaliknya."

Ia menambahkan, hak interpelasi harus menjadi jalan menuju dialog yang positif-konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Ada adu argumen yang rasional.

"Terpenting bukan arena ngotot-ngototan dan ngeyel, tapi bagaimana keduanya mencari titik temu yang konstruktif," katanya.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>