Jakarta: Organisasi Angkutan Darat (Organda) menegaskan Permenhub 29 tahun 2015 tentang standar pelayanan minimum angkutan kota dalam trayek mutlak diterapkan ke seluruh angkutan kota. Angkutan ini bukan sekedar imbauan.
"Kalau masih himbauan penegakan hukumnya tidak berjalan. Ini bukan imbauan tapi aturan," kata Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan kepada medcom.id, Jumat 8 Desember 2017.
Baca juga: Permenhub Nomor 29 tahun 2015 Syarat Utama Angkot Terintegrasi Transjakarta
Aturan ini efektif diberlakukan tiga tahun setalah resmi ditetapkan sebagai Permenhub. Artinya, kata Safruhan tidak ada lagi tahapan imbauan semua jenis angkutan umum wajib menerapkannya.
"Saya enggak sependapat dengan Pak Budi (Menhub). Ini kan dalam rangka memenuhi kualifikasi pelayanan kepada masyarakat. Jadi harus ditegakkan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan supaya angkutan umum dipasang alat penyejuk udara atau AC mulai tahun 2018. Hal itu merupakan bentuk implementasi Permenhub No 29 tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dalam trayek.
Kendati demikian, Budi mengatakan, aturan itu dikeluarkan sebagai imbauan. Para pengusaha angkutan umum disarankan memasang fasilitas itu.
"Kalau soal (angkot) AC itu lebih banyak semacam imbauan," kata Budi di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2017.
Karena berupa imbauan, Budi menilai aturan itu diterapkan secara bertahap. Jika satu angkutan umum sudah pakai AC, maka yang lainnya akan mengikuti.
"Saya yakin kalau satu pakai AC, yang lain pakai AC ya, yang enggak pakai AC enggak laku," ungkapnya.
Jakarta: Organisasi Angkutan Darat (Organda) menegaskan Permenhub 29 tahun 2015 tentang standar pelayanan minimum angkutan kota dalam trayek mutlak diterapkan ke seluruh angkutan kota. Angkutan ini bukan sekedar imbauan.
"Kalau masih himbauan penegakan hukumnya tidak berjalan. Ini bukan imbauan tapi aturan," kata Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan kepada
medcom.id, Jumat 8 Desember 2017.
Baca juga: Permenhub Nomor 29 tahun 2015 Syarat Utama Angkot Terintegrasi Transjakarta
Aturan ini efektif diberlakukan tiga tahun setalah resmi ditetapkan sebagai Permenhub. Artinya, kata Safruhan tidak ada lagi tahapan imbauan semua jenis angkutan umum wajib menerapkannya.
"Saya enggak sependapat dengan Pak Budi (Menhub). Ini kan dalam rangka memenuhi kualifikasi pelayanan kepada masyarakat. Jadi harus ditegakkan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan supaya angkutan umum dipasang alat penyejuk udara atau AC mulai tahun 2018. Hal itu merupakan bentuk implementasi Permenhub No 29 tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dalam trayek.
Kendati demikian, Budi mengatakan, aturan itu dikeluarkan sebagai imbauan. Para pengusaha angkutan umum disarankan memasang fasilitas itu.
"Kalau soal (angkot) AC itu lebih banyak semacam imbauan," kata Budi di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2017.
Karena berupa imbauan, Budi menilai aturan itu diterapkan secara bertahap. Jika satu angkutan umum sudah pakai AC, maka yang lainnya akan mengikuti.
"Saya yakin kalau satu pakai AC, yang lain pakai AC ya, yang enggak pakai AC enggak laku," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)