Ilustrasi angkutan kota - Medcom.id/M Rodhi Aulia.
Ilustrasi angkutan kota - Medcom.id/M Rodhi Aulia.

Permenhub Nomor 29 tahun 2015 Syarat Utama Angkot Terintegrasi Transjakarta

Whisnu Mardiansyah • 08 Desember 2017 16:14
Jakarta: Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menyebut ke depan semua angkutan kota akan terintegrasi dengan Transjakarta. Salah satu syaratnya angkutan kota wajib menerapkan standar pelayanan minimum (SPM) yang tertuang dalam Permenhub Nomor 29 tahun 2015.
 
"Terintegrasi (Transjakarta) harus memenuhi kualifikasi SPM," kata Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan kepada Medcom.id, Jumat, 8 Desember 2017.
 
Standar pelayanan minimum itu di antaranya angkutan kota wajib memasang penyejuk udara dan kursi penumpang menghadap ke depan. Mau tidak mau, kata Safruhan, angkutan kota yang ada saat ini mutlak diremajakan. 

"Pada saat jatuh tempo peremajaan. Usia kendaraan 10 tahun harus diremajakan," ujar dia. 
 
Safruhan menegaskan Organda DKI akan memberikan sanksi pada anggotanya yang tidak mengikuti Permenhub yang mulai berlaku per Februari 2018 itu. Dia yakin ke depan angkutan kota yang tak memenuhi kualifikasi perlahan ditinggalkan penumpang. 
 
"Mereka kalau enggak mau diremajakan silakan saja nanti tidak ada penumpangnya," ucap dia. 
 
Selain kendaraan, Organda akan menata sumber daya manusia, dalam hal ini sopir, sebagai salah satu syarat lain untuk integrasi dengan Transjakarta. Yakni, dengan memakai seragam dan berpenghasilan tetap.
 
"SDM kita harus tegas. Mereka harus mengubah penampilan. Sopir angkot enggak boleh berpakaian sembarangan," kata dia.
 
Kementerian Perhubungan meminta semua mobil angkot dilengkapi fasilitas penyejuk udara (AC) mulai Februari 2018. Ini merupakan bentuk implementasi Permenhub Nomor 29 tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dalam trayek. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan