ILustrasi--Hotel dan Griya Pijat Alexis--Antara/Galih Pradipta
ILustrasi--Hotel dan Griya Pijat Alexis--Antara/Galih Pradipta

Alexis Menyetor Pajak Rp30 M per Tahun

Arga sumantri • 31 Oktober 2017 14:52
medcom.id, Jakarta: Manajemen masih bertanya-tanya soal sikap pemerintah yang berencana menutup usaha Alexis. Manajemen menilai Alexis taat terhadap aturan, termasuk soal pembayaran pajak.
 
Staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita mengatakan, pihaknya rutin membayar pajak saban tahun. "Kalau tidak salah Rp30 miliar per tahun pajak," kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa 31 Oktober 2017.
 
Lina memang tidak memerinci total omzet Alexis. Ia justru meminta awak media menghitung-hitung sendiri total omzet yang didapat Alexis dari pajak yang dibayarkan.

"Pajaknya saja segitu, bisa dikira-kira omzetnya berapa. Kalkulasinya saya tidak bisa jawab takut salah," ucapnya.
 
Baca: 145 Pekerja Hotel dan Griya Pijat Alexis Dirumahkan
 
Usaha Alexis terdiri dari hotel, tempat hiburan malam seperti karaoke, restoran, dan griya pijat. Menilik aturan, Pemprov DKI memiliki Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Pada aturan itu merinci:
 
1. Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (dari omzet)
 
2. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dari omzet).
 
Baca: Hotel dan Griya Pijat Alexis Berhenti Beroperasi Sementara
 
Kemudian, terkait retribusi Hotel di Jakarta diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010. Dalam aturan itu tertulis tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan