Jakarta: Sebanyak 43 perkantoran di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) disanksi akibat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19. Mayoritas pelanggaran terkait belum adanya barcode aplikasi PeduliLindungi.
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jaksel Sudrajat melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia menjelaskan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jaksel tetap menjatuhi sanksi teguran terhadap perkantoran yang belum memasang barcode aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya tak ragu menjatuhkan sanksi lebih tegas apabila perusahaan tetap membandel.
Baca: Satgas Covid-19 Ultimatum Pengelola Fasilitas Publik
Sudrajat mengungkapkan pelanggaran lainnya antara lain tidak ada pakta integritas terkait work from office. Perkantoran kategori non-esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3.
Dari 43 perkantoran yang melanggar, 29 di antaranya diberikan sanksi teguran tertulis. Sisanya penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
"Kam tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jaksel yang masih tidak mematuhi prokes pencegahan covid-19 selama PPKM level 3," tegas Sudrajat.
Jakarta: Sebanyak 43 perkantoran di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) disanksi akibat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19. Mayoritas pelanggaran terkait belum adanya
barcode aplikasi
PeduliLindungi.
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan
barcode PeduliLindungi," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jaksel Sudrajat melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia menjelaskan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jaksel tetap menjatuhi sanksi teguran terhadap
perkantoran yang belum memasang barcode aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya tak ragu menjatuhkan sanksi lebih tegas apabila perusahaan tetap membandel.
Baca:
Satgas Covid-19 Ultimatum Pengelola Fasilitas Publik
Sudrajat mengungkapkan pelanggaran lainnya antara lain tidak ada pakta integritas terkait
work from office. Perkantoran kategori non-esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3.
Dari 43 perkantoran yang melanggar, 29 di antaranya diberikan sanksi teguran tertulis. Sisanya penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
"Kam tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jaksel yang masih tidak mematuhi
prokes pencegahan covid-19 selama PPKM level 3," tegas Sudrajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)