Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/Branda Antara
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/Branda Antara

Satgas Covid-19 Ultimatum Pengelola Fasilitas Publik

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Februari 2022 20:25
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan fasilitas publik wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai upaya screening pengunjung. Jangan sampai orang yang terpapar covid-19 lolos pemantauan.
 
“Pengelola pusat perbelanjaan wajib memakai PeduliLindungi dengan tertib,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Wiku mengatakan hal serupa berlaku bagi fasilitas publik lainnya. Pengelola diminta mengawasi aktivitas dan pengunjung yang masuk.

Baca: Penambahan Kasus Covid-19 Disebut Lebih Cepat Ketimbang Gelombang Kedua
 
“Kemudian wajib memiliki satgas protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun),” papar dia.
 
Wiku menyebut pengawasan juga berlaku bagi pengelola. Penindakan pelanggaran bakal dilakukan aparat penegak hukum bagi yang membandel.
 
“Pemerintah terus mengevaluasi kebijakan dengan harapan menerapkan kebijakan sesuai dinamika covid-19,” ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan