Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Jakarta Tanggap Darurat Bencana Korona

Sri Yanti Nainggolan • 20 Maret 2020 19:42
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta tanggap darurat bencana wabah covid-19. Status diberlakukan karena Jakarta memiliki 22 kasus pasien positif korona dan angka kematian mencapai 20 orang.
 
Keputusan diambil setelah berdiskusi dengan Kodam, Polda Metro Jaya, dan Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Tingkat Nasional. "Hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah covid-19 ini untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi status sebagai tanggap darurat bencana," terang Anies di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Maret 2020. 
 
Baca: Pasar Terancam Tutup Jika Warga Tak Taat Seruan Social Distancing

Ia meminta masyarakat disiplin bekerja sama mengantisipasi penyebaran virus. Terutama menjaga jarak (social distancing). 
 
"Bila sebagian tidak melaksanakan ini maka efektivitasnya akan menurun, potensi penyebarannya terus akan meningkat," ujar dia. 
 
Jakarta Tanggap Darurat Bencana Korona
Ia mengungkapkan masyarakat dapat menunjukkan tanggung jawab dengan memilih berada di rumah. Tak berkegiatan di luar dapat melindungi diri sendiri dan orang lain.
 
"Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain," tegas dia. 
 
Beberapa upaya yang dilakukan pemprov terkait status tersebut ialah menghentikan sementara kegiatan usaha hiburan dari 23 Maret hingga 5 April 2020, pembatasan penggunaan transportasi publik, dan seruan bagi perkantoran untuk sementara waktu menghentikan fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran, tetapi di rumah. 
 
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," kata dia.
 
Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tersebut juga mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan