Jakarta: Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, menyebut status Djoko Tjandra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tak masuk dalam data saat perekaman KTP elektronik (KTP-el). Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu menyandang status DPO pada 2009.
"Jadi dia pegang KTP lama yang model simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan), yang NIK (Nomor Induk Kependudukan) masih 09 (saat berstatus DPO)," kata Haris saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Di Dukcapil, jelas dia, tidak ada keterangan khusus terkait DPO dalam pembuatan KTP-el. Sehingga, Suku Dinas Dukcapil Jaksel tak bisa menolak orang yang ingin melakukan perekaman KTP-el, termasuk DPO.
"Tak ada pasalnya, kecuali yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan). Ada pasalnya, harus perizinan, dan itu atas perintah LP, bukan urusan kita," jelas dia.
Baca: Data Kependudukan Djoko Tjandra Tak Berubah
Sebelumnya, Kejaksaan menegaskan Djoko masih masuk dalam DPO. Kondisi ini masih berlaku meski status red notice Djoko sudah dicabut.
"Masih DPO. Kalau statusnya dari Kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Jakarta: Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, menyebut status Djoko Tjandra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tak masuk dalam data saat perekaman KTP elektronik (KTP-el). Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu menyandang status DPO pada 2009.
"Jadi dia pegang KTP lama yang model simduk (
Sistem Informasi Manajemen Kependudukan), yang NIK (Nomor Induk Kependudukan) masih 09 (saat berstatus DPO)," kata Haris saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Di Dukcapil, jelas dia, tidak ada keterangan khusus terkait DPO dalam pembuatan KTP-el. Sehingga, Suku Dinas Dukcapil Jaksel tak bisa menolak orang yang ingin melakukan perekaman KTP-el, termasuk DPO.
"Tak ada pasalnya, kecuali yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan). Ada pasalnya, harus perizinan, dan itu atas perintah LP, bukan urusan kita," jelas dia.
Baca: Data Kependudukan Djoko Tjandra Tak Berubah
Sebelumnya, Kejaksaan menegaskan Djoko masih masuk dalam DPO. Kondisi ini masih berlaku meski status
red notice Djoko sudah dicabut.
"Masih DPO. Kalau statusnya dari Kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)