Ilustrasi pajak/Medcom.id
Ilustrasi pajak/Medcom.id

Pembebasan PBB Jakarta Diubah Pascapandemi

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juni 2024 16:25
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah R2 miliar. Saat ini, pembebasan PBB hanya berlaku untuk wajib pajak dengan kepemilikian satu hunian.
 
"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2.000.000.000, dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Juni 2024.
 
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian, Bapenda akan menerapkan pembebasan PBB terhadap NJOP terbesar. Sedangkan, hunian lainnya akan dikenakan PBB 50 persen.

Kebijakan baru ini diterapkan dengan melihat kondisi ekonomi yang kian membaik. Berbeda dengan sebelummya saat pandemi covid-19.
 
Baca: Pj Gubernur Jakarta Ubah Aturan Pembebasan PBB, Ini Rinciannya

"Tahun sebelumnya dengan pertimbanhan masih pemulihan covid 19, untuk yang memiliki hunian lebih dari satu , rumah ke dua dan seterusnya di kenakan PBB dengan kebijakan yang tahun sebelumnya PBB nol (persen)," jelas Lusi.
 
Lusi menyebut aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Melalui media sosial hingga melibatkan camat, lurah, RT dan RW.
 
"Terus kita lakukan sosilisasi," jelasnya.
 
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan