Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar

Pj Gubernur Jakarta Ubah Aturan Pembebasan PBB, Ini Rinciannya

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juni 2024 15:45
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Masyarakat harus melakukan pemuktahiran nomor induk kependudukan (NIK) apabila ingin memperoleh pembebasan PBB sebesar 100 persen.
 
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan kriteria wajib pajak yang masih mendapatkan pembebasan PBB sebesar 100 persen.
 
"Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2," tulis pergub Nomor 16 Tahun 2024, dikutip Medcom.id, Selasa, 18 Juni 2024.
 
Baca: Sri Mulyani Berhasil Kumpulkan Pajak Rp624,19 Triliun hingga April

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian, akan dikenakan PBB dengan NJOP paling besar. Pentuan NJOP disesuaikan dengan kondisi dan data perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Namun, wajib pajak dengan satu hunian bisa tidak memperoleh pembebasan 100 persen PPB, jika tidak melakukan pemuktahiran NIK. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).
 
"Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar
100 persen karena belum memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK," tulis potongan pasal tersebut.
 
Pemuktahiran NIK ini dilakukan untuk memastikan data pemilik hunian masih sesuai dengan data kependudukan. Pemuktahiran NIK dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan