Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 segera ditetapkan. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat terkait penanganan virus korona (covid-19) di Jakarta.
"Supaya penanganan covid-19 bisa lebih fokus dan lebih cepat," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Menurut dia, peraturan daerah lebih detail dibandingkan peraturan gubernur (pergub). Misalnya terkait kolaborasi dengan masyarakat, sanksi pelanggaran protokol kesehatan, hingga jaminan kesehatan masyarakat.
Baca: Perda Penanggulangan Covid-19 Ditargetkan Rampung Oktober
Taufik mengatakan rancangan perda itu memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD DKI. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan merespons pandangan seluruh fraksi. Proses tersebut dilakukan hari ini.
Selanjutnya, pembahasan pasal-pasal dalam perda dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Insyaallah pertengahan Oktober selesai," kata Taufik.
Wakil Gubernur DKI, Riza Patria, mengakui perda lebih kuat dibandingkan pergub. Sebab peraturan gubernur tak mengakomodasi sanksi pidana.
"Dengan hadirnya perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya," kata Riza, Rabu, 23 September 2020.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik ingin Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) Penanggulangan
Covid-19 segera ditetapkan. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat terkait penanganan virus korona (covid-19) di Jakarta.
"Supaya penanganan covid-19 bisa lebih fokus dan lebih cepat," kata Taufik di Gedung
DPRD DKI Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Menurut dia, peraturan daerah lebih detail dibandingkan peraturan gubernur (pergub). Misalnya terkait kolaborasi dengan masyarakat, sanksi pelanggaran protokol kesehatan, hingga jaminan kesehatan masyarakat.
Baca: Perda Penanggulangan Covid-19 Ditargetkan Rampung Oktober
Taufik mengatakan rancangan perda itu memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD DKI. Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan akan merespons pandangan seluruh fraksi. Proses tersebut dilakukan hari ini.
Selanjutnya, pembahasan pasal-pasal dalam perda dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Insyaallah pertengahan Oktober selesai," kata Taufik.
Wakil Gubernur
DKI, Riza Patria, mengakui perda lebih kuat dibandingkan pergub. Sebab peraturan gubernur tak mengakomodasi sanksi pidana.
"Dengan hadirnya perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya," kata Riza, Rabu, 23 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)