medcom.id, Bandung: Toeti Noeziar Soekarno, yang mengaku sebagai pemilik lahan di Cengkareng Barat Jakarta Barat, terus melakukan proses hukum terkait gugatannya kepada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Pengacara Ulhaq Andhyaksa mengatakan kliennya menggugat pencatatan aset yang dilakukan dinas tersebut.
Toeti dan Pemerintah Provinsi DKI bersengketa soal lahan yang berlokasi di Cengkareng Barat itu. Toeti mengaku memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sah sebagai pemilik lahan. Tanah itu kemudian dibeli Dinas Perumahan senilai Rp670 miliar. Namun belakangan DKPKP mengklaim mencatat lahan tersebut sebagai aset mereka.
"Lantaran itu, kami gugat itu pencatatan aset atas lahan seluas 4,6 hektare yang dimiliki klien kami (Toeti)," kata Andhyaksa, kepada Metrotvnews.com via sambungan telepon, Selasa (12/7/2016).
Andhyaksa mengatakan kliennya menuntut dinas terkait menghapus pencatatan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Andhyaksa, pencatatan itu cacat hukum.
"Kepemilikan tanah klien kami sudah jelas dan sah. Jadi jangan mencatat aset yang bukan haknya," bebernya.
Andhyaksa mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan lahan. Dokumen itu tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan atas nama Koen Soekarno, yang merupakan ayah kandung Toeti.
"Secara historis pun bisa dijelajahi. Jual beli atas tanah tersebut juga ada di BPN jadi mau apalagi," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Andhyaksa, pihaknya juga akan menggugat Dinas Pencatatan Aset. Sebab dinas tersebut yang mencatat lahan milik Toeti sebagai aset DKPKP DKI.
"Ini kan lahan milik klien kami, tapi kenapa dicatat sebagai aset dinas," tandasnya.
(Lahan yang bersengketa di Cengkareng Barat, MTVN - Wanda Indana)
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Aji merasa ditipu oleh penjual lahan Cengkareng Barat. Ika tidak tahu lahan seluas 4,6 hektar itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI (DKPKP).
"Kalau bisa dibilang ibu tertipu oleh yang bersangkutan, oleh penjual," kata Ika.
Ika menerangkan, selama ini pihaknya hanya berhubungan dengan Rudi Iskandar, pria yang diberi kuasa oleh Toeti Noezlar Soekarno selaku pemilik lahan.
Baca: Kadis Perumahan DKI: Saya Ditipu
Saat membeli lahan Cengkareng tersebut, sepemahaman Ika, lahan memiliki Surat Hak Milik (SHM) sehingga Dinas Perumahan DKI membeli lahan tersebut dengan harga appraisal Rp648 miliar.
Hal serupa juga dia katakan saat melakukan pembayaran. Ika menjelaskan dana sebesar Rp648 miliar dibayarkan secara transfer kepada Rudi Iskandar, bukan kepada Toeti.
Sementara BPN Kota Administratif Jakarta Barat mencatat tanah di Cengkareng Barat milik Toeti Noezlar Soekarno. Tanah yang kini menjadi sengketa dan pembicaraan publik itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Toeti adalah pihak yang berhak atas tanah seluas 4,6 hektare itu. Tanah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada November 2015.
"Berdasarkan sertifikat yang ada tanah tersebut milik Toeti tahun kepemilikan 2014 dan 2015," kata Sumanto kepada Metrotvnews.com, Rabu (29/6/2016).
Baca: BPN Sebut Tanah di Cengkareng Barat Bukan Milik DKI
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
medcom.id, Bandung: Toeti Noeziar Soekarno, yang mengaku sebagai pemilik lahan di Cengkareng Barat Jakarta Barat, terus melakukan proses hukum terkait gugatannya kepada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Pengacara Ulhaq Andhyaksa mengatakan kliennya menggugat pencatatan aset yang dilakukan dinas tersebut.
Toeti dan Pemerintah Provinsi DKI bersengketa soal lahan yang berlokasi di Cengkareng Barat itu. Toeti mengaku memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sah sebagai pemilik lahan. Tanah itu kemudian dibeli Dinas Perumahan senilai Rp670 miliar. Namun belakangan DKPKP mengklaim mencatat lahan tersebut sebagai aset mereka.
"Lantaran itu, kami gugat itu pencatatan aset atas lahan seluas 4,6 hektare yang dimiliki klien kami (Toeti)," kata Andhyaksa, kepada
Metrotvnews.com via sambungan telepon, Selasa (12/7/2016).
Andhyaksa mengatakan kliennya menuntut dinas terkait menghapus pencatatan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Andhyaksa, pencatatan itu cacat hukum.
"Kepemilikan tanah klien kami sudah jelas dan sah. Jadi jangan mencatat aset yang bukan haknya," bebernya.
Andhyaksa mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan lahan. Dokumen itu tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan atas nama Koen Soekarno, yang merupakan ayah kandung Toeti.
"Secara historis pun bisa dijelajahi. Jual beli atas tanah tersebut juga ada di BPN jadi mau apalagi," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Andhyaksa, pihaknya juga akan menggugat Dinas Pencatatan Aset. Sebab dinas tersebut yang mencatat lahan milik Toeti sebagai aset DKPKP DKI.
"Ini kan lahan milik klien kami, tapi kenapa dicatat sebagai aset dinas," tandasnya.
(Lahan yang bersengketa di Cengkareng Barat, MTVN - Wanda Indana)
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Aji merasa ditipu oleh penjual lahan Cengkareng Barat. Ika tidak tahu lahan seluas 4,6 hektar itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI (DKPKP).
"Kalau bisa dibilang ibu tertipu oleh yang bersangkutan, oleh penjual," kata Ika.
Ika menerangkan, selama ini pihaknya hanya berhubungan dengan Rudi Iskandar, pria yang diberi kuasa oleh Toeti Noezlar Soekarno selaku pemilik lahan.
Baca: Kadis Perumahan DKI: Saya Ditipu
Saat membeli lahan Cengkareng tersebut, sepemahaman Ika, lahan memiliki Surat Hak Milik (SHM) sehingga Dinas Perumahan DKI membeli lahan tersebut dengan harga appraisal Rp648 miliar.
Hal serupa juga dia katakan saat melakukan pembayaran. Ika menjelaskan dana sebesar Rp648 miliar dibayarkan secara transfer kepada Rudi Iskandar, bukan kepada Toeti.
Sementara BPN Kota Administratif Jakarta Barat mencatat tanah di Cengkareng Barat milik Toeti Noezlar Soekarno. Tanah yang kini menjadi sengketa dan pembicaraan publik itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Toeti adalah pihak yang berhak atas tanah seluas 4,6 hektare itu. Tanah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada November 2015.
"Berdasarkan sertifikat yang ada tanah tersebut milik Toeti tahun kepemilikan 2014 dan 2015," kata Sumanto kepada
Metrotvnews.com, Rabu (29/6/2016).
Baca: BPN Sebut Tanah di Cengkareng Barat Bukan Milik DKI
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)