Ilustrasi, pabrik arang diduga mencemari lingkungan. (Mediaindonesia.com)
Ilustrasi, pabrik arang diduga mencemari lingkungan. (Mediaindonesia.com)

Pabrik Arang di Lubang Buaya Ditutup, Dinilai Mencemari Lingkungan

Putri Anisa Yuliani • 01 September 2023 14:58
Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur menutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur, karena dinilai mencemari lingkungan. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tanggal 31 Agustus 2023 bernomor 2888/LH.05.00.
 
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto mengatakan SP 1 diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Keputusan itu menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas kepada siapapun yang mencemari lingkungan di Jakarta.
 
“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I)," jelas Eko dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 1 September 2023.

Dia menerangkan SP 1 diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan. Pihaknya menemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.
Baca: BRIN: Sistem Transportasi Massal Berkelanjutan Solusi Pengendalian Polusi

Sehingga, kata dia, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.
 
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.
 
Sebelumnya, pabrik arang rumahan ini sudah pernah ditutup oleh Sudin LH Jakarta Timur pada Kamis, 24 Agustus 2023. Saat itu, penutupan dilakukan usai adanya pengaduan warga karena pabrik arang tersebut diduga menyebabkan polusi udara dan berdampak pada warga yang tinggal di sekitarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan