Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta.
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta.

DKI Diminta Tegas kepada Semua Tempat Prostitusi

LB Ciputri Hutabarat • 31 Oktober 2017 10:46
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sikap ini diminta diterapkan dengan adil kepada semua usaha yang terbukti menyediakan tempat prostitusi.
 
"Di tempat-tempat yang lain juga harus mendapat perlakuan yang sama (ditutup)," kata anggota komisi III Abdul Karding saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2017.
 
Abdul mengingatkan DKI harus mempunyai bukti otentik sebelum menutup Alexis. Penutupan tidak hanya bisa dengan mengandalkan pengaduan warga saja.

"Prinsip penutupan Alexis itu bagus. Tentu dengan catatan mereka terbukti melaksanakan praktik prostitusi," jelas dia.
 
DKI juga disarankan menyelisik tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi kegiatan prostitusi. DKI tidak boleh berat sebelah hanya menyasar Alexis.
 
Baca: Alasan Anies Enggan Jabarkan Bukti Praktik Prostitusi di Alexis
 
"Pemda juga harus mulai meneliti kemungkinan adanya praktik prostitusi di tempat lain," tegas dia.
 
Seperti dilketahui, DKI sudah mengeluarkan surat pemberhentian proses izin Alexis sejak Jumat, 27 Oktober lalu. Hari ini, manajemen Alexis akan memberikan keterangan pers terkait penutupan tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan