Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap mengesahkan peraturan gubernur (pergub) terkait izin dan pengawasan tempat hiburan malam. Pergub ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Ini sudah ada perdanya, tapi belum ada pergubnya. Nah Pergubnya disiapkan, hari ini insyaallah ditandatangani," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Anies mengatakan regulasi itu akan mengatur mulai dari proses mengajukan izin, kegiatan usahanya, sampai pengawasan dan sanksi. Pergub tersebut juga mengatur terkait pengajuan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP, kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua diatur di sana," ungkap dia.
Baca: Disparbud DKI tak Berwenang Awasi Tempat Hiburan Malam
Mantan Menteri Pendidikan ini menjelaskan satu menajemen usaha pariwisata hanya akan memiliki satu TDUP. Meskipun, menajemen itu memiliki meliputi bidang usaha, seperti karaoke, spa, restoran, hotel, hingga diskotek.
"Dulu, satu tempat, satu manejemen, ada kafe, hotel, ada karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda, kalau sekarang menjadi satu. Kalau manejemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," terang Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyampaikan tujuan Pergub tersebut untuk memberikan kemudahan dalam berusaha. Ini juga berkaitan dengan pengawasan.
"Pergub ini tujuannya supaya membuat pertanggungjawaban jauh lebih jelas," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Dkq3654N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap mengesahkan peraturan gubernur (pergub) terkait izin dan pengawasan tempat hiburan malam. Pergub ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Ini sudah ada perdanya, tapi belum ada pergubnya. Nah Pergubnya disiapkan, hari ini insyaallah ditandatangani," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Anies mengatakan regulasi itu akan mengatur mulai dari proses mengajukan izin, kegiatan usahanya, sampai pengawasan dan sanksi. Pergub tersebut juga mengatur terkait pengajuan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP, kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua diatur di sana," ungkap dia.
Baca: Disparbud DKI tak Berwenang Awasi Tempat Hiburan Malam
Mantan Menteri Pendidikan ini menjelaskan satu menajemen usaha pariwisata hanya akan memiliki satu TDUP. Meskipun, menajemen itu memiliki meliputi bidang usaha, seperti karaoke, spa, restoran, hotel, hingga diskotek.
"Dulu, satu tempat, satu manejemen, ada kafe, hotel, ada karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda, kalau sekarang menjadi satu. Kalau manejemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," terang Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyampaikan tujuan Pergub tersebut untuk memberikan kemudahan dalam berusaha. Ini juga berkaitan dengan pengawasan.
"Pergub ini tujuannya supaya membuat pertanggungjawaban jauh lebih jelas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)