Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeklaim semua ruas jalan di Jakarta memenuhi syarat penerapan jalan berbayar elektronik (ERP). Sistem ini ditargetkan diimplementasikan pada 2020.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ruas jalan di Jakarta sudah sesuai empat aspek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas. Aspek ini meliputi kecepatan, rasio, dilayani angkutan, dan lingkungan.
"Tapi tentu kita akan menyusun prioritas sehingga tujuan Pak Gubernur (Anies Baswedan) bahwa kita menyiapkan kota yang berkelanjutan buat masyarakat yang ada sekarang dan anak turunan kita nanti itu harus dipenuhi aspek kinerja traffic kemudian lingkungan sosial ekonomi," kata Syafrin di Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Namun, Dishub belum menentukan ruas jalan mana yang akan dikenakan sistem ERP. Meskipun ERP disiapkan sebagai pengganti sistem ganjil genap, belum tentu ruas jalan yang sama yang dipakai.
"Sedang didetailkan," ucap dia.
Nantinya, kecepatan kendaraan di area ERP diharapkan bisa mencapai 50 km/jam. Untuk saat ini kecepatan kemungkinan hanya bisa mencapai 30 km/jam.
"Kecuali sekarang setelah gage (ganjil genap), hasil evaluasi 31 kilometer, sedikit naik," papar dia.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem ERP Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar); Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. ERP diatur ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
"Jangan takut nanti di jalan-jalan yang jadi wilayah penerapan ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis, 14 November 2019.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeklaim semua ruas jalan di Jakarta memenuhi syarat penerapan jalan berbayar elektronik (ERP). Sistem ini ditargetkan diimplementasikan pada 2020.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ruas jalan di Jakarta sudah sesuai empat aspek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas. Aspek ini meliputi kecepatan, rasio, dilayani angkutan, dan lingkungan.
"Tapi tentu kita akan menyusun prioritas sehingga tujuan Pak Gubernur (Anies Baswedan) bahwa kita menyiapkan kota yang berkelanjutan buat masyarakat yang ada sekarang dan anak turunan kita nanti itu harus dipenuhi aspek kinerja
traffic kemudian lingkungan sosial ekonomi," kata Syafrin di Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Namun, Dishub belum menentukan ruas jalan mana yang akan dikenakan sistem ERP. Meskipun ERP disiapkan sebagai pengganti sistem ganjil genap, belum tentu ruas jalan yang sama yang dipakai.
"Sedang didetailkan," ucap dia.
Nantinya, kecepatan kendaraan di area ERP diharapkan bisa mencapai 50 km/jam. Untuk saat ini kecepatan kemungkinan hanya bisa mencapai 30 km/jam.
"Kecuali sekarang setelah gage (ganjil genap), hasil evaluasi 31 kilometer, sedikit naik," papar dia.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem
ERP Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar); Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. ERP diatur ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
"Jangan takut nanti di jalan-jalan yang jadi wilayah penerapan ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis, 14 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)