Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah berkoordinasi terkait pengadaan komputer pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Komisi Antirasuah tidak tahu menahu soal pengadaan itu.
“KPK tidak pernah melakukan koordinasi terkait pengadaan tersebut, baik dengan Pemda DKI ataupun DPRD DKI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 11 Desember 209.
Febri membantah isu yang beredar terkait supervisi pengadaan komputer oleh DPRD DKI pada KPK. “Informasi tersebut keliru,” tegas Febri.
Perencanaan pengadaan pusat data ini awalnya dilaksanakan Bank DKI. Rencana tiga tahun silam itu batal lantaran Bank DKI tidak merealisasikannya.
Penganggaran sempat masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 dengan nilai Rp66,6 miliar. Namun, karena tak mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informasi, pengadaan satu unit komputer mainframe Z14 ZR1 itu ditangguhkan.
BPRD DKI kembali menganggarkan komputer mainframe itu di RAPBD 2020 senilai Rp128,9 miliar. Pengadaan disebut diinisiasi KPK.
Rincian anggaran itu: satu unit komputer mainframe Z14 ZR1 Rp66,6 miliar, dua unit SAN switch Rp3,49 miliar, enam unit server Rp307,9 juta dan sembilan unit storage untuk mainframe Rp58,5 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah berkoordinasi terkait pengadaan komputer pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Komisi Antirasuah tidak tahu menahu
soal pengadaan itu.
“KPK tidak pernah melakukan koordinasi terkait pengadaan tersebut, baik dengan Pemda DKI ataupun DPRD DKI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada
Medcom.id, Jakarta, Rabu, 11 Desember 209.
Febri membantah isu yang beredar terkait supervisi pengadaan komputer oleh DPRD DKI pada KPK. “Informasi tersebut keliru,” tegas Febri.
Perencanaan pengadaan pusat data ini awalnya dilaksanakan Bank DKI. Rencana tiga tahun silam itu batal lantaran Bank DKI tidak merealisasikannya.
Penganggaran sempat masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 dengan nilai Rp66,6 miliar. Namun, karena tak mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informasi, pengadaan satu unit komputer mainframe Z14 ZR1 itu ditangguhkan.
BPRD DKI kembali menganggarkan komputer
mainframe itu di RAPBD 2020 senilai Rp128,9 miliar. Pengadaan disebut diinisiasi KPK.
Rincian anggaran itu: satu unit komputer mainframe Z14 ZR1 Rp66,6 miliar, dua unit SAN switch Rp3,49 miliar, enam unit server Rp307,9 juta dan sembilan unit storage untuk mainframe Rp58,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)