Jakarta: Pengusaha diminta tak kucing-kucingan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Mereka tidak boleh memaksa karyawannya bekerja dari kantor, khususnya sektor non-esensial dan non-kritikal.
“Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui, menemukan, dan menindak tegas,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juli 2021.
Ariza mengingatkan sektor non-esensial dan non-kritikal wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Perusahaan yang membandel bakal ditutup dan disanksi.
“Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin,” papar dia.
Ariza meminta karyawan atau masyarakat melaporkan pelanggaran itu melalui aplikasi Jakarta Kita (JAKI). Dia menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami minta pemilik perusahaan untuk patuh dan taat melaksanakan PPKM darurat,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Sektor Non-Esensial Patuhi Peraturan PPKM Darurat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah dengan perusahaan yang melanggar peraturan selama PPKM darurat. Perusahaan itu tetap memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Anies meluapkan kemarahannya saat inspeksi dadakan (sidak) ke perusahaan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies meminta seluruh karyawan dipulangkan.
“Orang-orang seperti ibu ini yang egois,” kata Anies kepada salah satu pegawai Ray White Indonesia bernama Diana dalam unggahan Instagram, @aniesbaswedan.
Sidak berlanjut ke PT Equity Life Indonesia dan Anies kembali geram karena ada karyawan yang WFO. Anies menyebut karyawan datang ke kantor karena peraturan perusahaan menyuruh mereka WFO.
“Setiap hari kita menguburkan orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Jakarta: Pengusaha diminta tak kucing-kucingan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Mereka tidak boleh memaksa karyawannya bekerja dari kantor, khususnya sektor non-esensial dan non-kritikal.
“Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui, menemukan, dan menindak tegas,” kata Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juli 2021.
Ariza mengingatkan sektor non-esensial dan non-kritikal wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Perusahaan yang membandel bakal ditutup dan disanksi.
“Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin,” papar dia.
Ariza meminta karyawan atau masyarakat melaporkan pelanggaran itu melalui aplikasi
Jakarta Kita (JAKI). Dia menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami minta pemilik perusahaan untuk patuh dan taat melaksanakan PPKM darurat,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Sektor Non-Esensial Patuhi Peraturan PPKM Darurat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah dengan perusahaan yang melanggar peraturan selama PPKM darurat. Perusahaan itu tetap memberlakukan bekerja dari kantor atau
work from office (WFO).
Anies meluapkan kemarahannya saat inspeksi dadakan (sidak) ke perusahaan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies meminta seluruh karyawan dipulangkan.
“Orang-orang seperti ibu ini yang egois,” kata Anies kepada salah satu pegawai Ray White Indonesia bernama Diana dalam unggahan
Instagram, @aniesbaswedan.
Sidak berlanjut ke PT Equity Life Indonesia dan Anies kembali geram karena ada karyawan yang WFO. Anies menyebut karyawan datang ke kantor karena peraturan perusahaan menyuruh mereka WFO.
“Setiap hari kita menguburkan orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)