Ilustrasi penyegelan/Medcom.id/Roni Kurniawan.
Ilustrasi penyegelan/Medcom.id/Roni Kurniawan.

Langgar PPKM Darurat, 4 Perusahaan di Jaksel Ditutup Sementara

Aria Triyudha • 07 Juli 2021 22:26
Jakarta: Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memberlakukan sanksi penutupan sementara terhadap sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal. Mereka melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menanggulangi penyebaran covid-19.
 
"Empat perusahaan yang nonesensial dan no kritikal tetap beroperasi di PPKM Darurat," kata Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jaksel Sudrajat, di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
 
Baca: Melanggar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di DKI Disegel

Pelanggaran lantaran karyawan empat perusahaan di wilayah Jaksel tersebut masih bekerja di kantor. Padahal, perusahaan nonesensial tak dibolehkan melakukan work from office (WFO).
 
"Kami tutup hingga 20 Juli 2021,” ujar Sudrajat.
 
Empat perusahaan tersebut ialah PT MDI, PT AUM, PT SS di kawasan Lenteng Agung, dan PT JI. Salah satu aturan PPKM Darurat mewajibkan seluruh pekerja sektor nonesensial dan nonkritikal untuk bekerja dari rumah. PPKM Darurat diterapkan guna meredam kasus covid-19 diberlakukan 3-20 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan