Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Inspektorat DKI Diminta Selidiki Pinjaman Rp264,5 Kelurahan Duri Kepa

Selamat Saragih • 29 Oktober 2021 02:26
Jakarta: Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Inspektorat Pemprov DKI memeriksa kasus dugaan pinjaman dana Rp264,5 juta ke pihak ketiga yang dilakukan pejabat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat. Dia juga meminta diterapkan sanksi tegas jika kasus dugaan pinjaman terbukti melanggar hukum.
 
Mujiyono meminta seluruh yang terlibat dalam kasus tersebut dinonaktifkan. Sementara itu, pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dari pihak kepolisian, berjalan mulus. Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
 
"Prosedur awal nonaktifkan (dulu) bendahara. Inspektorat turun, cari tahu persoalan apa, dan kalau misalkan pihak ketiga memolisikan, ya hormati prosedur, taat hukum," kata Mujiyono di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.

Dia mengatakan jika kasus ini terbukti benar, pelaku melakukan pelanggaran hukum menjual jabatan untuk kepentingan berutang ke pihak ketiga. "Penyalahgunaan jabatan oleh oknum kelurahan, jadi sebetulnya untuk kepentingan pribadi mungkin, tapi untuk meyakinkan peminjam pakai instansi," ujar dia.
 
Baca: Lurah Duri Kepa Bantah Pinjam Uang Warga untuk Bayar Honor RT
 
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warga Cibodas, Kota Tangerang, Sandra Komala Dewi. Marhali diduga terlibat penipuan dan pengelapan.
 
Persoalan bermula saat Marhali meminjam uang ke Sandra melalui Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari. Uang disebut untuk membayar honor ketua RT.
 
"Bendahara telepon saya, posisinya beliau berada di kantor, dia bilangnya butuh dana untuk membayar RT di bulan Mei 2021, sebesar Rp340 juta. Saya tanya 'kok bisa dana RT enggak ada danannya?' lalu dia bilang 'ya mba, soalnya ada minus'," beber Sandra saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Namun, Sandra tidak mengantongi uang Rp340 juta. Dia hanya mempunyai Rp54 juta. Uang tersebut akhirnya langsung ditransfer ke 27 ketua RT dengan masing-masing Rp2 juta.
 
"Pokoknya sampai di bulan Juni totalnya itu Rp264,5 juta yang saya transfer ke rekekning kelurahan, tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui, tidak pernah menerima uang pinjaman dari saya," tutur dia.
 
Sandra menyebut uang Rp264 juta itu, juga dibayarkan untuk utang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku tidak terlalu mengenal dekat dengan Devi. Uang dipinjamkan atas dasar kepercayaan terhadap instasi pemerintah.
 
Sandra mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Kelurahan Duri Kepa untuk mempertanyakan uangnya. Alih-alih uangnya dikembalikan, Sandra justru dituduh memiliki bekingan dan hingga saat ini belum ada kepastian.
 
Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Tangerang Kota yang ditandai keluarnya nomor laporan: LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada Senin, 15 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan