Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar orang tua atau sekolah tidak menghukum anak yang bermasalah, misalnya mereka yang ditangkap saat unjuk rasa. Mereka justru harus dididik lebih banyak.
"Karena itu saya selalu sampaikan, sudah tidak zaman lagi kalau anak yang bermasalah malah dikeluarkan dari sekolah," kata Anies di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Didikan bisa melalui dialog antara orang tua dengan anak. Sementara itu, guru bisa mendidik melalui penugasan.
"(Guru menugaskan pelajar) kaji soal UU Cipta Kerja. 'Di mana yang menurut anda (pelajar) harus diperbaiki, mana yang tidak disetujui'," contoh Anies.
Baca: Mabes Polri Sebut 806 Pelajar Ikut Demo 13 Oktober
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menganggap penugasan tersebut dapat merangsang anak tentang kepedulian pada bangsa. Pendidikan dan orang tua justru seharusnya khawatir jika anak tak peduli bangsa dan Tanah Air.
"Sekarang diarahkan dengan tugas yang mendidik," kata Anies.
Namun, Anies mempersilakan polisi mengatur pemulangan pelajar yang ditangkap saat demo UU Cipta Kerja. Anies tak mempersoalkan polisi yang enggan melepas pelajar jika tak dijemput orang tua masing-masing.
"Polda tidak memerlukan persetujuan gubenur dan tidak memerlukan penolakan gubernur juga," ujar Anies.
Baca: Disdik DKI Imbau Orang Tua Awasi Anak Belajar di Rumah
Orang tua paling bertanggung jawab mengawasi anak saat pandemi. Sebab, guru tak bisa mengawasi anak seperti di sekolah karena proses belajar mengajar berlangsung daring.
Sebanyak 1.377 terduga perusuh dalam demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditangkap. Mayoritas pelaku kerusuhan merupakan pelajar.
"Sebanyak 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900-800 sekian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu, 14 Oktober 2020.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar orang tua atau sekolah tidak menghukum anak yang bermasalah, misalnya mereka yang ditangkap saat
unjuk rasa. Mereka justru harus dididik lebih banyak.
"Karena itu saya selalu sampaikan, sudah tidak zaman lagi kalau anak yang bermasalah malah dikeluarkan dari sekolah," kata Anies di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Didikan bisa melalui dialog antara orang tua dengan anak. Sementara itu, guru bisa mendidik melalui penugasan.
"(Guru menugaskan pelajar) kaji soal UU
Cipta Kerja. 'Di mana yang menurut anda (pelajar) harus diperbaiki, mana yang tidak disetujui'," contoh Anies.
Baca:
Mabes Polri Sebut 806 Pelajar Ikut Demo 13 Oktober
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menganggap penugasan tersebut dapat merangsang anak tentang kepedulian pada bangsa. Pendidikan dan orang tua justru seharusnya khawatir jika anak tak peduli bangsa dan Tanah Air.
"Sekarang diarahkan dengan tugas yang mendidik," kata Anies.
Namun, Anies mempersilakan polisi mengatur pemulangan pelajar yang ditangkap saat demo UU Cipta Kerja. Anies tak mempersoalkan polisi yang enggan melepas pelajar jika tak dijemput orang tua masing-masing.
"Polda tidak memerlukan persetujuan gubenur dan tidak memerlukan penolakan gubernur juga," ujar Anies.
Baca:
Disdik DKI Imbau Orang Tua Awasi Anak Belajar di Rumah
Orang tua paling bertanggung jawab mengawasi anak saat pandemi. Sebab, guru tak bisa mengawasi anak seperti di sekolah karena proses belajar mengajar berlangsung daring.
Sebanyak 1.377 terduga perusuh dalam demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditangkap. Mayoritas pelaku kerusuhan merupakan pelajar.
"Sebanyak 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900-800 sekian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu, 14 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)