Jakarta: Penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar ditunda karena pandemi covid-19. Anggaran untuk proyek tersebut mengalami refocusing.
"Mudah-mudahan 2021 (dimulai). Lagi kita dorong itu (ERP). Karena ini bukan hal yang baru, tapi bagian dari kebutuhan," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
ERP bakal terus didorong agar segera beroperasi karena menjadi salah satu strategi dorong dan tarik (push and pull) lalu lintas yang dirancang untuk Ibu Kota. Kewajiban pengendara membayar tarif saat masuk area tertentu diharapkan dapat membuat warga beralih ke kendaraan umum.
"Tapi sayangnya, ada rangkap aturan dalam pelelangan karena kita merujuk pada aturan pemerintah pusat," beber dia.
Baca: Empat Skema Harus Dilewati sebelum Menerapkan Jalan Berbayar
Regulasi yang belum pasti membuat vendor pengadaan jasa dan barang menjadi gamang. Akhirnya, regulasi yang dibuat Kementerian Perhubungan tahun lalu menimpa rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah lebih dulu disusun dan diuji coba.
"DKI sekarang masalahnya lebih maju, inovasinya lebih maju. Akhirnya begitu mendasarkan diri pada cantolan hukum, harus menunggu," ungkap Haris.
Sebelumnya, sistem ERP sedang dalam tahap perampungan kajian dokumen regulasi dan diharapkan beroperasi akhir 2020.
"Akhir tahun kami implementasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Februari 2020.
Jakarta: Penerapan
electronic road pricing (
ERP) atau jalan berbayar ditunda karena pandemi covid-19. Anggaran untuk proyek tersebut mengalami
refocusing.
"Mudah-mudahan 2021 (dimulai). Lagi kita dorong itu (ERP). Karena ini bukan hal yang baru, tapi bagian dari kebutuhan," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
ERP bakal terus didorong agar segera beroperasi karena menjadi salah satu strategi dorong dan tarik (
push and pull) lalu lintas yang dirancang untuk
Ibu Kota. Kewajiban pengendara membayar tarif saat masuk area tertentu diharapkan dapat membuat warga beralih ke kendaraan umum.
"Tapi sayangnya, ada rangkap aturan dalam pelelangan karena kita merujuk pada aturan pemerintah pusat," beber dia.
Baca:
Empat Skema Harus Dilewati sebelum Menerapkan Jalan Berbayar
Regulasi yang belum pasti membuat vendor pengadaan jasa dan barang menjadi gamang. Akhirnya, regulasi yang dibuat Kementerian Perhubungan tahun lalu menimpa rencana Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI yang telah lebih dulu disusun dan diuji coba.
"DKI sekarang masalahnya lebih maju, inovasinya lebih maju. Akhirnya begitu mendasarkan diri pada cantolan hukum, harus menunggu," ungkap Haris.
Sebelumnya, sistem ERP sedang dalam tahap perampungan kajian dokumen regulasi dan diharapkan beroperasi akhir 2020.
"Akhir tahun kami implementasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)