Jakarta: Rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) masih butuh kajian mendalam. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih mengkaji skema pendukung penerapan ERP.
"Skema pendukung untuk ERP ini masih dibahas, pertama ada skema pendukung terkait skema hukum, skema pembiayaan, skema kelembagaan, dan skema teknis," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo kepada Medcom.id, Selasa 19 November 2019.
Budi mengatakan BPTJ menargetkan penerapan ERP pada 2020. Penerapan itu bisa saja mundur jika pembahasan skema pendukung ERP belum rampung.
"Selama pembahasan skema tersebut belum selesai ya otomatis belum bisa dilakukan meskipun targetnya 2020," ujar Budi.
BPTJ mengebut pembahasan sejumlah skema pendukung tersebut. Salah satu skema pendukung yang sedang dibahas terkait payung hukum penerapan ERP di Indonesia.
"Kalau soal skema hukum itu enggak sederhana, itu rumit, nanti kita berhubungan sama kementerian terkait juga, itu kan mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah," jelas Budi.
Sebelumnya, BPTJ berencana menerapkan sistem ERP Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar); Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. ERP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
Jakarta: Rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) masih butuh kajian mendalam. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih mengkaji skema pendukung penerapan ERP.
"Skema pendukung untuk ERP ini masih dibahas, pertama ada skema pendukung terkait skema hukum, skema pembiayaan, skema kelembagaan, dan skema teknis," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo kepada
Medcom.id, Selasa 19 November 2019.
Budi mengatakan BPTJ menargetkan penerapan ERP pada 2020. Penerapan itu bisa saja mundur jika pembahasan skema pendukung ERP belum rampung.
"Selama pembahasan skema tersebut belum selesai ya otomatis belum bisa dilakukan meskipun targetnya 2020," ujar Budi.
BPTJ mengebut pembahasan sejumlah skema pendukung tersebut. Salah satu skema pendukung yang sedang dibahas terkait payung hukum penerapan ERP di Indonesia.
"Kalau soal skema hukum itu enggak sederhana, itu rumit, nanti kita berhubungan sama kementerian terkait juga, itu kan mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah," jelas Budi.
Sebelumnya, BPTJ berencana menerapkan sistem ERP Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar); Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. ERP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)