Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menutup total tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penutupan menilik kasus penyalahgunaan narkoba dan penembakan oknum polisi di dua kafe berbeda.
"Daripada menjadi polemik, kami usulkan supaya semuanya ditutup sampai PSBB (pembatasan sosial) berakhir. Karena dua insiden itu terjadi di tempat hiburan malam selama sepekan ini," kata Anggota DPRD DKI Fraksi PAN, Lukmanul Hakim lewat keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Lukman menuturkan dua kasus tersebut mebuktikan pengusaha hiburan malam tidak bisa mematuhi aturan. Dia menyebut banyak tempat hiburan menyediakan tempat berkumpul tanpa protokol kesehatan yang jelas.
Menurut dia, keadaan tersebut amat miris mengingat upaya pemerintah dalam menghentikan pandemi covid-19. Salah satunya, dengan terus menggecarkan vaksinasi.
“Pemprov harusnya belajar dari Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat untuk tempat hiburan malam yang beroperasi,” ungkap Lukman.
Baca: Pemprov DKI Jamin Tindak Tegas Kafe Nakal Saat PPKM
Lukman menjelaskan pemerintah Singapura memasang closed-circuit television (CCTV) di semua tempat hiburan malam di Singapura. Ini guna merekam dan memantau aktivitas pengunjung selama 28 hari.
"Rekaman tersebut akan ditinjau secara berkala oleh lembaga penegak hukum. Kemudian, alkohol juga tidak dapat dijual, disajikan, atau dikonsumsi setelah pukul 22.30 WIB," beber dia.
Lukman menambahkan seluruh pelanggan harus mengenakan masker setiap saat. Ini guna meminimalisasi penularan covid-19 di tempat hiburan malam.
“Bahkan saat bernyanyi di tempat karaoke tetap harus mengenakan masker. Mereka hanya diperbolehkan melepas masker saat makan dan minum.” kata Lukman.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta diminta menutup total tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Penutupan menilik kasus penyalahgunaan narkoba dan penembakan oknum polisi di dua kafe berbeda.
"Daripada menjadi polemik, kami usulkan supaya semuanya ditutup sampai
PSBB (pembatasan sosial) berakhir. Karena dua insiden itu terjadi di tempat hiburan malam selama sepekan ini," kata Anggota DPRD DKI Fraksi PAN, Lukmanul Hakim lewat keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Lukman menuturkan dua kasus tersebut mebuktikan pengusaha hiburan malam tidak bisa mematuhi aturan. Dia menyebut banyak tempat hiburan menyediakan tempat berkumpul tanpa protokol kesehatan yang jelas.
Menurut dia, keadaan tersebut amat miris mengingat upaya pemerintah dalam menghentikan pandemi covid-19. Salah satunya, dengan terus menggecarkan vaksinasi.
“Pemprov harusnya belajar dari Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat untuk tempat hiburan malam yang beroperasi,” ungkap Lukman.
Baca:
Pemprov DKI Jamin Tindak Tegas Kafe Nakal Saat PPKM
Lukman menjelaskan pemerintah Singapura memasang closed-circuit television (CCTV) di semua tempat hiburan malam di Singapura. Ini guna merekam dan memantau aktivitas pengunjung selama 28 hari.
"Rekaman tersebut akan ditinjau secara berkala oleh lembaga penegak hukum. Kemudian, alkohol juga tidak dapat dijual, disajikan, atau dikonsumsi setelah pukul 22.30 WIB," beber dia.
Lukman menambahkan seluruh pelanggan harus mengenakan masker setiap saat. Ini guna meminimalisasi penularan covid-19 di tempat hiburan malam.
“Bahkan saat bernyanyi di tempat karaoke tetap harus mengenakan masker. Mereka hanya diperbolehkan melepas masker saat makan dan minum.” kata Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)