Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mewanti-wanti seluruh kafe di Ibu Kota mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kafe yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
"Bagi kafe yang nakal sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan, ketentuan dan aparat petugas, kami akan berikan sanksi seberat mungkin," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Namun, politikus Partai Gerindra menyebut personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, TNI dan Polri yang membantu penegakan amat terbatas. Pihaknya tak bisa mengawasi PPKM mikro di seluruh Jakarta.
Dia meminta masyarakat ikut andil dalam melaporkan kafe yang tidak mematuhi aturan maupun melanggar protokol kesehatan (prokes). Warga dapat melapor lewat aplikasi JAKI maupun ke media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati untuk menyampaikan kepada kami daerah yang dianggap melanggar, laporkan, akan kami tindak," ujar dia.
Baca: Buntut Kasus Narkoba, Kafe Tempat Penangkapan Millen Cyrus Ditutup
Satpol PP DKI Jakarta menyegel kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan. Penyegelan buntut dari empat orang pengunjung, termasuk selebgram Millen Cyrus kedapatan positif narkoba .
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan jangka waktu penghentian kegiatan sementara tempat hiburan malam itu masih diproses. Pihaknya masih mengecek pernah tidaknya The Brotherhood melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara. Kalau dicek Satpol PP wilayah, tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3x24 jam," kata di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mewanti-wanti seluruh kafe di Ibu Kota mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berskala mikro. Kafe yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
"Bagi kafe yang nakal sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan, ketentuan dan aparat petugas, kami akan berikan sanksi seberat mungkin," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Namun, politikus Partai Gerindra menyebut personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, TNI dan Polri yang membantu penegakan amat terbatas. Pihaknya tak bisa mengawasi
PPKM mikro di seluruh Jakarta.
Dia meminta masyarakat ikut andil dalam melaporkan kafe yang tidak mematuhi aturan maupun melanggar protokol kesehatan (prokes). Warga dapat melapor lewat aplikasi JAKI maupun ke media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati untuk menyampaikan kepada kami daerah yang dianggap melanggar, laporkan, akan kami tindak," ujar dia.
Baca:
Buntut Kasus Narkoba, Kafe Tempat Penangkapan Millen Cyrus Ditutup
Satpol PP DKI Jakarta menyegel kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan. Penyegelan buntut dari empat orang pengunjung, termasuk selebgram
Millen Cyrus kedapatan positif
narkoba .
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan jangka waktu penghentian kegiatan sementara tempat hiburan malam itu masih diproses. Pihaknya masih mengecek pernah tidaknya The Brotherhood melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara. Kalau dicek Satpol PP wilayah, tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3x24 jam," kata di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)