Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam proses pengesahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta berupaya agar naskah beleid bisa disahkan pertengahan Oktober 2020.
"Mudah-mudahan (rapat) berjalan lancar sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober insyaallah bisa jadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Rabu, 30 September 2020.
Fraksi telah menyampaikan pandangan umum dan ditanggapi eksekutif. Selanjutnya, raperda akan dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dia berharap tak ada halangan berarti sehingga raperda selesai disusun dan dibahas dalam dua minggu.
Pembahasan akan mematangkan pasal demi pasal dalam raperda tentang penanggulangan covid-19. Agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan, fasilitasi raperda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Baca: Raperda Penanggulangan Covid-19 Juga Berlaku untuk WNA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 dirancang berlaku untuk setiap orang. Termasuk bagi warga negara asing (WNA).
Setiap orang dalam undang-undang menjadikan orang perorangan atau badan usaha, berbadan hukum maupun yang tidak, sebagai subjek. Aturan tidak memandang status kewarganegaraan seseorang karena perundang-undangan berlaku universal bagi semua orang di wilayah tersebut.
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam proses pengesahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta berupaya agar naskah beleid bisa disahkan pertengahan Oktober 2020.
"Mudah-mudahan (rapat) berjalan lancar sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober insyaallah bisa jadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD
DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Rabu, 30 September 2020.
Fraksi telah menyampaikan pandangan umum dan ditanggapi eksekutif. Selanjutnya, raperda akan dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dia berharap tak ada halangan berarti sehingga raperda selesai disusun dan dibahas dalam dua minggu.
Pembahasan akan mematangkan pasal demi pasal dalam raperda tentang penanggulangan covid-19. Agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan, fasilitasi raperda oleh Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Baca:
Raperda Penanggulangan Covid-19 Juga Berlaku untuk WNA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan
Covid-19 dirancang berlaku untuk setiap orang. Termasuk bagi warga negara asing (WNA).
Setiap orang dalam undang-undang menjadikan orang perorangan atau badan usaha, berbadan hukum maupun yang tidak, sebagai subjek. Aturan tidak memandang status kewarganegaraan seseorang karena perundang-undangan berlaku universal bagi semua orang di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)