Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa

Raperda Penanggulangan Covid-19 Juga Berlaku untuk WNA

Hilda Julaika • 01 Oktober 2020 06:17
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 berlaku untuk setiap orang. Termasuk, bagi warga negara asing (WNA).
 
"Dapat kami jelaskan definisi setiap orang mengacu pada definisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang dijadikan contoh dalam kaidah angka 141 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” kata Riza saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda Penanggulangan COvid-19 di DPRD DKI, Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
 
Setiap orang dalam undang-undang memiliki maksud orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang dapat dimaknai tidak memandang status kewarganegaraan seseorang, karena suatu perundang-undangan berlaku secara universal bagi semua orang di mana perundang-undangan itu berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pihak-pihak yang diwajibkan mematuhi aturan dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Pasalnya, Raperda hanya menyebutkan 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
 
Namun, tak ada penjelasan lebih detail apakah larangan tersebut juga berlaku bagi WNA, pejabat kedutaan besar, atau pegawai dari perwakilan lembaga internasional.
 
Perda Penanggulangan Covid-19 tengah digodok. Perda dinilai lebih kuat dibanding peraturan gubernur (Pergub). Sebab, Pergub tak mengakomodasi sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan