Kepala Humas Daop 1 PT KAI Eva Chairunisa mengatakan tingginya angka kecelakaan akibat banyak jalur perlintasan sebidang. Jalur tersebut sangat rawan terjadi kecelakaan.
"Catatan kami ada 95 kejadian, jumlah tersebut sejak Januari hingga Juni 2022," ucap Eva saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 19 Juni 2022.
Eva menjelaskan ada 17 perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang telah ditutup. Penutupan ini bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan DKI, dan aparat kewilayahan.
"Dari 17 perlintasan yang ditutup, ada 13 yang tidak resmi, sedangkan empat lainnya perlintasan resmi," jelas Eva
Baca: Ratusan Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 6 Tanpa Penjagaan.
Eva menyampaikan PT KAI telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga setempat sebelum menutup perlintasan KA. Pemasangan spanduk juga dilakukan sebagai bentuk informasi kepada warga atau pengguna jalan yang biasa melalui jalur tersebut.
"Penutupan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar dia.
Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 menjelaskan ayat (1), untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Ayat (2) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id