Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan head of agreement (HoA) antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan dua operator swasta pengelola air Jakarta, PT Aetra Air (Aetra) dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Kesepakatan ini terkait pemberhentian swastanisasi air.
Berdasarkan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, HoA diumumkan Senin, 8 April 2019. Namun, acara itu molor dalam waktu tak ditentukan.
Terkait HoA, belum ada bocoran isi perjanjian itu. Direktur Utama PD PAM Jaya Bambang Herwono juga tak banyak bicara.
"Kalau tanya konten saya tidak bisa sampaikan," kata Bambang di Kantor PD PAM Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019.
Saat ditanya ihwal keberadaan Palyja dan Aetra dalam perjanjian itu, Bambang menolak menjawab. Dia juga diam saat ditanya pasokan air mutu baku.
"Itu sudah masuk konten nanti saja (saat pengumuman). Saya belum bisa kasih statemen," ujar dia.
Bambang tak menampik pemberhentian swastanisasi air tak mudah. Proses transisi harus dilakukan secara detil dan menyeluruh.
"Jadi ini kan perubahan yang luar biasa. Dari yang semuanya kosensi, dipegang oleh mitra, sekarang itu dikembalikan ke kita. Jadi, bagaimana kemudian transisinya, prosesnya, dan detailnya juga harus dibicarakan lagi. Kalau sudah masuk ke detail pemahamannya harus sama dan sepakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Anies meminta kesepakatan HoA antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja rampung pada kuartal pertama 2019. Menurut dia, komitmen ini bukti Pemprov DKI untuk menyediakan air bersih bagi warga Jakarta.
Baca: Kesepakatan Ambil Alih Air DKI Ditargetkan Rampung Hari Ini
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga bakal membangun infrastruktur air bersih berupa sambungan infrastruktur. "Tentu kita rencana membangun," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.
Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI, Palyja, dan Aetra berlangsung sejak 1997 hingga 2023. Namun, DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan ingin mengambil alih pengelolaan itu lantaran selama 20 tahun cakupan air di DKI Jakarta dinilai hanya tumbuh 14,9 persen.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dan memerintahkan pengelolaan air di Jakarta oleh Palyja dan Aetra dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya. Putusan dengan Nomor 31 K/Pdt/2017 ini menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan
head of agreement (HoA) antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan dua operator swasta pengelola air Jakarta, PT Aetra Air (Aetra) dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Kesepakatan ini terkait pemberhentian swastanisasi air.
Berdasarkan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, HoA diumumkan Senin, 8 April 2019. Namun, acara itu molor dalam waktu tak ditentukan.
Terkait HoA, belum ada bocoran isi perjanjian itu. Direktur Utama PD PAM Jaya Bambang Herwono juga tak banyak bicara.
"Kalau tanya konten saya tidak bisa sampaikan," kata Bambang di Kantor PD PAM Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019.
Saat ditanya ihwal keberadaan Palyja dan Aetra dalam perjanjian itu, Bambang menolak menjawab. Dia juga diam saat ditanya pasokan air mutu baku.
"Itu sudah masuk konten nanti saja (saat pengumuman). Saya belum bisa kasih statemen," ujar dia.
Bambang tak menampik pemberhentian swastanisasi air tak mudah. Proses transisi harus dilakukan secara detil dan menyeluruh.
"Jadi ini kan perubahan yang luar biasa. Dari yang semuanya kosensi, dipegang oleh mitra, sekarang itu dikembalikan ke kita. Jadi, bagaimana kemudian transisinya, prosesnya, dan detailnya juga harus dibicarakan lagi. Kalau sudah masuk ke detail pemahamannya harus sama dan sepakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Anies meminta kesepakatan HoA antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja rampung pada kuartal pertama 2019. Menurut dia, komitmen ini bukti Pemprov DKI untuk menyediakan air bersih bagi warga Jakarta.
Baca: Kesepakatan Ambil Alih Air DKI Ditargetkan Rampung Hari Ini
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga bakal membangun infrastruktur air bersih berupa sambungan infrastruktur. "Tentu kita rencana membangun," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.
Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI, Palyja, dan Aetra berlangsung sejak 1997 hingga 2023. Namun, DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan ingin mengambil alih pengelolaan itu lantaran selama 20 tahun cakupan air di DKI Jakarta dinilai hanya tumbuh 14,9 persen.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dan memerintahkan pengelolaan air di Jakarta oleh Palyja dan Aetra dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya. Putusan dengan Nomor 31 K/Pdt/2017 ini menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)