medcom.id, Jakarta: Permasalahan tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta tak hanya sebatas makan fiktif. Diduga banyak makam yang tak memiliki surat. Sebab, ahli waris mengurus proses pemakaman bukan kepada petugas resmi.
Praktik makam tak bersurat terjadi karena tingginya permintaan warga yang ingin memakamkan sanak keluarganya di lokasi makam tertentu. Namun, ketersediaan lahan kosong amat terbatas.
"Jangankan orang lain, sepupu sendiri pun harus ada izin. Kadang-kadang mereka tetap ngotot," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat ditemui Metrotvnews.com di kantor Dinas Kehutanan dan Pemakaman, Jalan Aipda KS.Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Baca: TPU-TPU Rawan Makam Fiktif
Praktik ilegal semacam itu membuat surat pemakaman tidak bisa dikeluarkan. Ahli waris kemudian menuntut keberadaan makam sanak keluarga mereka yang telah ditumpang secara ilegal. "Ahli warisnya datang dan itu sering terjadi kok. Larinya ke petugas kami, yang dituntut kita," imbuh Djafar.
Djafar mengancam bakal membongkar makam tak bersurat. Sejauh ini Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI mengutamakan pendekatan dialog kepada pihak keluarga yang bersangkutan.
"Kalau secara manusiawi sih tidak serta merta kita lakukan pembongkaran. Kita ajak bicara dulu. Kadang-kadang ketika sudah terjadi baru mereka sadar," jelas Djafar.
Ia menghimbau kepada masyarakat hanya mempercayai petugas resmi untuk kepengurusan makam.
medcom.id, Jakarta: Permasalahan tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta tak hanya sebatas makan fiktif. Diduga banyak makam yang tak memiliki surat. Sebab, ahli waris mengurus proses pemakaman bukan kepada petugas resmi.
Praktik makam tak bersurat terjadi karena tingginya permintaan warga yang ingin memakamkan sanak keluarganya di lokasi makam tertentu. Namun, ketersediaan lahan kosong amat terbatas.
"Jangankan orang lain, sepupu sendiri pun harus ada izin. Kadang-kadang mereka tetap ngotot," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat ditemui
Metrotvnews.com di kantor Dinas Kehutanan dan Pemakaman, Jalan Aipda KS.Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Baca: TPU-TPU Rawan Makam Fiktif
Praktik ilegal semacam itu membuat surat pemakaman tidak bisa dikeluarkan. Ahli waris kemudian menuntut keberadaan makam sanak keluarga mereka yang telah ditumpang secara ilegal. "Ahli warisnya datang dan itu sering terjadi kok. Larinya ke petugas kami, yang dituntut kita," imbuh Djafar.
Djafar mengancam bakal membongkar makam tak bersurat. Sejauh ini Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI mengutamakan pendekatan dialog kepada pihak keluarga yang bersangkutan.
"Kalau secara manusiawi sih tidak serta merta kita lakukan pembongkaran. Kita ajak bicara dulu. Kadang-kadang ketika sudah terjadi baru mereka sadar," jelas Djafar.
Ia menghimbau kepada masyarakat hanya mempercayai petugas resmi untuk kepengurusan makam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)