Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta masyarakat melaporkan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Tempat hiburan malam belum diperbolehkan buka.
"Kalau ada laporan-laporan tempat hiburan malam yang buka, informasi saja ke kami. Nanti kami akan sidak," kata Zita di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2020.
Zita mengingatkan tempat hiburan malam belum boleh beroperasi selama PSBB transisi, termasuk restoran yang memiliki bar, live music, dan tempat karaoke. Aktivitas malam tidak diizinkan karena dapat menimbulkan kerumunan.
Dia memaklumi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang maksimal menertibkan tempat hiburan malam. Sebab, jumlah tempat hiburan malam di Jakarta cukup banyak.
"Kan Ibu Kota ini gede, susah juga mengawasi semua. Yang pasti informasikan saja ke saya (kalau ada tempat hiburan malam beroperasi)," ucap Zita.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB transisi hingga 16 Juli 2020. Penegakan hukum pada PSBB transisi tahap II bakal diperketat.
(Baca: Anies Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Pandemi)
Ada empat bidang yang diperbolehkan beroperasi selama masa transisi dengan syarat maksimal kapasitas hanya 50 persen. Pertama, tempat/kegiatan ibadah di rumah ibadah. Kedua fasilitas umum seperti perkantoran, rumah makan, perindustrian (pabrik) dan pergudangan, layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy), showroom UMKM binaan pemerintah provinsi, serta pasar.
Termasuk pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan, taman rekreasi dan kebun binatang, salon dan barbershop, serta usaha pariwisata. Ketiga, kegiatan sosial dan budaya seperti fasilitas olahraga luar ruangan, museum, perpustakaan, serta taman, dan pantai.
Terakhir, pergerakan orang menggunakan moda transportasi seperti mobilitas kendaraan pribadi di mana maksimal 2 orang per baris kursi dan 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama. Sementara angkutan umum massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Ojek motor (online dan pangkalan) bisa mengangkut 100 persen dari kapasitas.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta masyarakat melaporkan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Tempat hiburan malam belum diperbolehkan buka.
"Kalau ada laporan-laporan tempat hiburan malam yang buka, informasi saja ke kami. Nanti kami akan sidak," kata Zita di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2020.
Zita mengingatkan tempat hiburan malam belum boleh beroperasi selama PSBB transisi, termasuk restoran yang memiliki bar,
live music, dan tempat karaoke. Aktivitas malam tidak diizinkan karena dapat menimbulkan kerumunan.
Dia memaklumi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang maksimal menertibkan tempat hiburan malam. Sebab, jumlah tempat hiburan malam di Jakarta cukup banyak.
"Kan Ibu Kota ini gede, susah juga mengawasi semua. Yang pasti informasikan saja ke saya (kalau ada tempat hiburan malam beroperasi)," ucap Zita.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB transisi hingga 16 Juli 2020. Penegakan hukum pada PSBB transisi tahap II bakal diperketat.
(Baca:
Anies Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Pandemi)
Ada empat bidang yang diperbolehkan beroperasi selama masa transisi dengan syarat maksimal kapasitas hanya 50 persen. Pertama, tempat/kegiatan ibadah di rumah ibadah. Kedua fasilitas umum seperti perkantoran, rumah makan, perindustrian (pabrik) dan pergudangan, layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy), showroom UMKM binaan pemerintah provinsi, serta pasar.
Termasuk pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan, taman rekreasi dan kebun binatang, salon dan
barbershop, serta usaha pariwisata. Ketiga, kegiatan sosial dan budaya seperti fasilitas olahraga luar ruangan, museum, perpustakaan, serta taman, dan pantai.
Terakhir, pergerakan orang menggunakan moda transportasi seperti mobilitas kendaraan pribadi di mana maksimal 2 orang per baris kursi dan 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama. Sementara angkutan umum massal, taksi (konvensional dan
online), dan kendaraan rental penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Ojek motor (online dan pangkalan) bisa mengangkut 100 persen dari kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)