Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara operasional industri pariwisata. Bisnis ini sudah tidak beroperasi sejak Senin, 23 Maret 2020.
"Penutupan sementara selama 17 hari mulai (Jumat) 3 April hingga (Minggu) 19 April 2020. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah covid-19 (virus korona)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangannya, Sabtu, 4 April 2020.
Cucu mengimbau seluruh penyelenggara industri pariwisata melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sementara. Ada empat kegiatan usaha tambahan yang terdampak kebijakan ini.
Empat kegiatan usaha ini meliputi arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik, dan/atau elektronik anak-anak/keluarga; gelanggang rekreasi olahraga; usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, dan penyelenggaraan kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE)/ballroom/balai pertemuan.
Baca: Anies Memprediksi 4 Ribu Positif Korona di Jakarta
Sementara itu, kegiatan usaha yang telah diinstruksikan wajib tutup selama masa pandemi covid-19 yakni: klab malam, diskotek; pub/musik langsung; karaoke keluarga: karaoke eksekutif; bar; griya pijat; spa; bioskop; boling; bola sodok; mandi uap; seluncur; dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Cucu mengatakan aturan ini telah termaktub dalam Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19. Kebijakan ini tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara operasional industri pariwisata. Bisnis ini sudah tidak beroperasi sejak Senin, 23 Maret 2020.
"Penutupan sementara selama 17 hari mulai (Jumat) 3 April hingga (Minggu) 19 April 2020. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah covid-19 (virus korona)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangannya, Sabtu, 4 April 2020.
Cucu mengimbau seluruh penyelenggara industri pariwisata melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sementara. Ada empat kegiatan usaha tambahan yang terdampak kebijakan ini.
Empat kegiatan usaha ini meliputi arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik, dan/atau elektronik anak-anak/keluarga; gelanggang rekreasi olahraga; usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, dan penyelenggaraan kegiatan
meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE)/ballroom/balai pertemuan.
Baca:
Anies Memprediksi 4 Ribu Positif Korona di Jakarta
Sementara itu, kegiatan usaha yang telah diinstruksikan wajib tutup selama masa pandemi covid-19 yakni: klab malam, diskotek; pub/musik langsung; karaoke keluarga: karaoke eksekutif; bar; griya pijat; spa; bioskop; boling; bola sodok; mandi uap; seluncur; dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Cucu mengatakan aturan ini telah termaktub dalam Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19. Kebijakan ini tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)